Menteri Susi Minta Penyelundup Hasil Laut RI Kena Hukuman Berat

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuturkan, kerugian negara akibat penyelundupan termasuk hasil laut Indonesia luar biasa.

oleh Septian Deny diperbarui 23 Feb 2018, 14:40 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2018, 14:40 WIB
(Foto: Dokumen KKP)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Foto: Dokumen KKP)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti meminta agar para penyelundup hasil laut Indonesia dihukum berat. Sebab kerugian negara akibat penyelundupan hasil laut juga dinilai luar biasa.

Menteri Susi menyampaikan hal itu pada acara Konferensi Pers Hasil Penindakan 71.982 benih lobster di Kantor Pelayanan Utama (KPU Bea Cukai Tiper C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Ya hukumannya harus berat, nanti kami minta hakim dan semua penjelasan bahwa ini kerugiannya sangat besar sekali. Bukan sekadar benih itu saja," ujar dia di Tangerang, Banten, Jumat (23/2/2018).

Jika menurut hitungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ‎kerugian akibat penyelundupan puluhan ribu benih lobster tersebut sebesar Rp 14 miliar, maka Susi Pudjiastuti menilai kerugian tersebut lebih besar lagi, bahkan bisa mencapai Rp 30 miliar.

‎"Itu kalau dijadikan besar, mati pun separuh di laut itu masih 17.500 kg ruginya besar sekali. Ini memang sindikat karena uang besar itu saja," kata dia.

Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.) dan rajungan (Portinus Pelagicus spp.) dari wilayah Republik Indonesia.

Para pelaku penyelundupan benih lobster ini terancam hukuman sesuai pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan, disebutkan setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun. Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Menteri Susi Ingin Industri Perikanan Bergerak

Ditemani Anies, Menteri Susi Resmikan Pasar Ikan Modern Muara Baru
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat mengisi sambutan dalam acara peletakan batu pertama (groundbreaking) Pasar Ikan Modern (PIM) Muara Baru, Jakarta, Kamis (8/2). (Liputan6.com.Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan jika tugas pemerintah hanya sebagai pembuat aturan. Adapun mandat pengelolaan sektor industri perikanan berada di tangan para nelayan dan pelaku lokal.

Sebab itu,Susi mengaku terus mendorong para pelaku usaha di sektor perikanan dalam negeri agar memanfaatkan sumber daya maritim Indonesia yang luar biasa.

"Saya mau, para suplier, kontraktor, pelaku usaha lainnya yang berkaitan dengan KKP, itu bisa melakukan transaksi bisnis dan transaksi program. Sehingga industri bergerak, dan program-program serta aturan pemerintah bisa jadi stimulus dalam pergerakan perikanan dan kelautannya," jelas Menteri Susi pada forum diskusi 'Marine and Fisheries Business and Investment Forum' di Jakarta, Senin 12 Februari 2018.

Susi berharap para expander yang ada di KKP bisa memutarkan perekonomian di bidang kelautan dan perikanan.

"Kita trigger dari budget yang ada di KKP. Sehingga stakeholder tahu, ada berapa cold storage dibangun KKP. Ada berapa kapal yang dibuat dan diberikan kepada stakeholder," tukas dia.

Sejauh ini, langkah KKP untuk memperbaiki distribusi dan logistik hasil perikanan adalah dengan melakukan perluasan pelaksanaan Sistem Logistik lkan Nasional (SLIN).

Selain itu, pihaknya mendorong BUMN di sektor perikanan untuk melaksanakan usaha industri perikanan nasional yang bersifat perintisan dan strategis.

Lebih lanjut, Susi menyampaikan kepada pengusaha ikan lokal, bahwa ada bisnis interaksi yang melibatkan stakeholder dari luar negeri dan pihak perbankan. "Di sini perbankan punya dana, untuk disalurkan kepada para pengusaha," kata dia.

Terakhir, dia menegaskan bahwa kehadiran forum diskusi yang diadakan KKP adalah untuk menyelesaikan permasalahan bisnis, bukan hanya tempat berbagi obrolan saja.

"Indonesia terus mencoba memperbaiki ekonomi kelautan dan perikanannya melalui berbagai peraturan, dan itu sudah bergerak, namun masalah masih banyak, karena bisnisnya belum terkoneksi," paparnya.

"Oleh karena itu, kehadiran acara ini bukan hanya sekedar forum diskusi, tapi do something, take action dari situ. Buat forum bisnis bisa menyelesaikan permasalahan bisnis," pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya