Belum Terima Keppres, Kegiatan Operasional KPPU Dihentikan Sementara

Untuk sementara kegiatan yang dilakukan KPPU seperti sidang, penyelidikan kasus dan lain-lain dihentikan, khususnya sepanjang hari ini.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Feb 2018, 13:30 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2018, 13:30 WIB
20170220-Ilustrasi sidang KPPU
Majelis komisi persidangan membacakan putusan sidang kasus dugaan pelanggaran praktik kartel antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghentikan sementara kegiatan operasionalnya pada Rabu (28/2/2018) ini. Hal tersebut menyusul habisnya perpanjangan pertama masa jabatan jajaran komisioner KPPU periode 2012-2017.

Kepala Bagian Humas KPPU Zulfirmansyah mengatakan, pihaknya telah mendapatkan kabar jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPPU untuk kedua kalinya. Namun hingga saat ini Keppres tersebut belum diterima secara resmi oleh KPPU.

"Memang kita ada berita dari Pak Johan Budi bahwa ada Keppres baru terkait perpanjangan itu, cuma di kita sampai sekarang belum terima. Kita akan proaktif, nanti ada tim kita yang ke sana setelah ada konfirmasi lebih lanjut. Tetapi secara tertulis kita belum terima, belum ada di kita," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta.

Belum adanya keppres, lanjut dia, untuk sementara kegiatan yang dilakukan KPPU seperti sidang, penyelidikan kasus dan lain-lain dihentikan, khususnya sepanjang hari ini. KPPU akan kembali melakukan kegiatan jika Keppres tersebut telah diterima secara resmi.

Sekarang kita freeze dulu selama sehari ini, kecuali nanti Keppres itu sudah kita terima. (Sidang) Sementara kita hold dulu, hari ini kita skors," dia menambahkan.

Namun Zulfirmansyah berharap Keppres tersebut segara diterima dan DPR segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 18 calon komisioner yang telah diajukan pemerintah.

Dengan demikian seluruh kegiatan yang dilakukan KPPU bisa kembali normal. "Tapi mudah-mudahan masalah ini tetap selesai. Pemerintah kita harapkan bisa proaktif walaupun dari DPR tidak ada kabar. (Fit and proper test) Itu yang mengagendakan DPR, kita belum tahu," tandas dia.

 

Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Komisioner KPPU Selama 2 Bulan

Juru Bicara Presiden, Johan Budi, menyatakan Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait Perpanjangan Masa Jabatan

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2012-2017. Hal ini menyusul telah habisnya masa jabatan Komisioner KPPU periode tersebut pada 27 Desember 2017 lalu. Keputusan Presiden tersebut bernomor 33/P Tahun 2018.

"Perlu disampaikan bahwa Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017 telah ditandatangani oleh Presiden selama atau untuk dua bulan (27 Februari 2018 sampai 27 April 2018)," ujar dia di Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Budi menyatakan, Keppres perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan yang kedua kalinya diterbitkan oleh pemerintah.

"Ini adalah perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Presiden terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017. Sebenarnya, masa jabatan sudah berakhir pada tanggal 27 Desember 2017," Johan Budi menambahkan.

‎Dia menjelaskan, sebenarnya Presiden Jokowi telah mengajukan 18 nama calon komisioner KPPU untuk masa jabatan 2017-2022. Namun hingga saat ini, DPR belum juga melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap para calon komisioner KPPU tersebut.

"Pansel (Panitia Seleksi) Komisioner KPPU sudah selesai melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan. Setelah itu, Presiden pada 22 November 2017 lalu telah mengirim 18 nama kandidat (hasil Pansel Komisioner KPPU) kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test," kata dia.

Namun, ia menambahkan, hingga berakhir masa jabatan Komisioner KPPU, proses fit and proper test belum dilakukan.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya