Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha kecil, dan menengah (UKM) yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Penurunan tersebut dijanjikan terlaksana pada akhir Maret ini.
"Insyaallah nanti akhir bulan ini pajaknya akan kita turunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen," ungkapnya sebelum membuka Sidang Dewan Pleno II dan Rapimnas Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Tahun 2018 di Ballroom Hotel Novotel, Tangerang, Banten, Rabu (7/3/2018).
Advertisement
Baca Juga
Presiden Jokowi menceritakan dirinya terlibat tawar-menawar seru dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat membahas pajak UKM ini. Jokowi ingin pajak serendah-rendahnya, sementara Sri Mulyani ngotot untuk menjaga pemasukan negara.
"Saya kemarin sebetulnya nawarnya 0,25 persen tapi menteri keuangan ngotot 'Tidak bisa Pak, ini kalau turunnya sampai sejauh itu (0,25 persen) akan mempengaruhi penerimaan, pendapatan pemerintahan'. Oleh sebab itu ditawar 0,5 persen, ditawar setengah, ya sudah saya ikut," papar Jokowi.
Dia menjelaskan, pengambilan keputusan tersebut sudah melalui pertimbangan cukup matang. Pemerintah pun sudah melakukan pertemuan khusus untuk membahas soal penurunan tarif pajak UKM sebanyak tiga kali.
"Ini sudah kami rapatkan tiga kali," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengkaji penurunan tarif PPh Final bagi UKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
Hal ini merespons instruksi Presiden Jokowi usai pertemuan dengan pelaku UKM, beberapa waktu lalu.
"Posisi kami sedang mengkaji penurunan tarif PPh UKM karena kami tugasnya menerima instruksi Presiden dan melakukannya dengan berbagai macam persiapan, apakah dari sisi peraturan pelaksanaan," ujar Sri Mulyani di Hotel Aston Sentul Bogor pada 27 November 2016.
Reporter: Supriatin
Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:
Dirjen Pajak: Ada Pengusaha UKM tapi Punya Apartemen di Singapura
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengaku mendapati pelaku usaha yang mengaku menjalani bisnis berskala usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tapi dengan nilai omzet melampaui lebih dari Rp 4,8 miliar dan memiliki banyak harta.
"Ada yang ngaku ke saya pengusaha kecil, tapi jualannya berlian, jam tangan mewah, bahkan punya apartemen di Singapura. Mereka menanyakan bagaimana lapor pajak dan ikut tax amnesty," jelasnya di Jakarta pada 6 Oktober 2016.
Memang, kata Ken, pemerintah sedang mendorong UMKM untuk ikut tax amnesty. Dari jumlah wajib pajak (WP) sebanyak 367,46 ribu yang ikut tax amnesty, sebanyak 54,32 ribu WP merupakan orang pribadi UMKM. Sedangkan Badan UMKM yang ikut tax amnesty sebanyak 14,34 ribu WP.
Ken mengingatkan, ini saat yang tepat bagi UMKM ikut tax amnesty. Pasalnya, tarif tebusan bagi UMKM tidak berubah hingga 31 Maret 2017
Dalam Undang-undang Tax Amnesty, tarif tebusan bagi UMKM beromzet sampai dengan Rp 4,8 miliar sebesar 0,5 persen bagi WP yang mengungkap nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar dalam Surat Pernyataan Harta (SPH). Sedangkan bagi WP yang melaporkan harta lebih dari Rp 10 miliar dikenakan tarif 2 persen.
"Saya tidak mau under estimated dengan UMKM, karena UMKM adalah WP besar penopang ekonomi Indonesia, khususnya konsumsi," ujar Ken.
Guna menjaring UMKM ikut tax amnesty, Ken mengaku, sudah mengeluarkan peraturan Dirjen yang akan memberikan kemudahan bagi UMKM. Ada dua kemudahan yang ditawarkan, pertama, pelaku UMKM diberi kesempatan untuk mengisi Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan tulisan tangan.
"Kita permudah dengan tulis tangan saat isi SPH dan daftar harta. Nanti kita scan, bisa kebaca datanya," terangnya.
Kemudahan kedua, dapat diwakilkan penyerahan SPH kepada Ditjen Pajak. Tentunya wakil tersebut merupakan pihak yang ditunjuk atau dipercaya para pelaku UMKM.
"Misalnya kamu menyerahkan SPH 100 orang temanmu pengusaha UMKM itu bisa, supaya mempermudah dan mengurangi antrean. Yang mewakili bisa dari asosiasi yang ditunjuk," jelas Ken.
Advertisement