Top 3: Harga Burung Murai Batu Milik Jokowi

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Senin (12/3/2018).

oleh Arthur Gideon diperbarui 12 Mar 2018, 18:16 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2018, 18:16 WIB
Mengenal Burung Murai  Batu dan Jenisnya
Burung murai telah dinobatkan sebagai salah satu jenis burung kicau termahal di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut ambil bagian dalam kompetisi burung berkicau yang digelar di Kebun Raya Bogor. Burung milik Jokowi yang ikut kompetisi tersebut merupakan jenis murai batu.

Meski tak berhasil kompetisi, burung jenis seperti murai batu disebut memiliki harga yang tinggi‎. Lantas berapa harga burung murai batu milik mantan Gubernur DKI Jakarta ini?

Artikel mengenai harga burung Murai Batu Milik Presiden Joko Widodo menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Senin (12/3/2018):

1. Ikut Kompetisi, Berapa Harga Burung Murai Batu Milik Jokowi?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut ambil bagian dalam kompetisi burung berkicau yang digelar di Kebun Raya Bogor.

Ketua Bidang Penangkaran BnR Joko TJM mengatakan, burung murai batu memang jenis burung yang umum diperlombakan dalam kompetisi antarpencinta hewan berdarah panas tersebut.

"Kalau di antara komunitas, murai batu ini memang masuk kelas bergengsi untuk kicauannya. Dia berasal dari Sumatera, Kalimantan, Jawa. Selain murai batu, ada juga jenis anis merah, kacer, branjangan," ujar dia.

Berita selengkapnya baca di sini

2. Ini Panduan Lengkap Isi SPT Pajak 1770 S Pakai E-Filing

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus mengimbau kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2017 dengan tenggat waktu sampai 31 Maret 2018.

WP dapat menyampaikan SPT Pajak secara online atau e-Filing, sehingga lebih mudah dan cepat tanpa perlu datang ke kantor Ditjen Pajak.

Liputan6.com, Jakarta, Senin (12/3/2018), akan menjelaskan panduan isi SPT online melalui e-Filing dengan formulir 1770 S. Formulir 1770 S diperuntukkan bagi WP OP yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri lainnya, dan dikenakan PPh Final atau bersifat final.

Berita selengkapnya baca di sini

3. 4 Cara Orang Sukses Taklukkan Rasa Malas di Hari Senin

Setelah menghabiskan waktu menyenangkan bersama teman dekat dan keluarga di akhir pekan, bertemu kembali dengan rutinitas di kantor seringkali terasa berat. Tak heran, dibandingkan hari kerja lain, banyak pegawai yang cenderung merasa malas berangkat ke kantor saat Senin tiba.

Banyak yang merasa, hari Senin lebih sulit untuk dihadapi. Meski begitu, para pengusaha ternama justru terus belajar untu menaklukan rasa malas saat berhadapan dengan tumpukan pekerjaan di awal pekan.

Berita selengkapnya baca di sini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya