Cara Bank Sinarmas Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat RI

Hingga saat ini Bank Sinarmas telah membuka 33.500 akun Simpanan Pelajar dan pencapaian 3.300 agen laku pandai.

oleh Septian Deny diperbarui 08 Apr 2018, 09:20 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2018, 09:20 WIB
Bank Sinarmas
Bank Sinarmas

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Sinarmas Tbk berkomitmen mendukung pemerintah dalam kampanye gerakan Ayo Menabung serta program literasi keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya dengan membuka 6.000 rekening Simpanan Pelajar.

Group Head National Sales & Distribution Bank Sinarmas, Miko Andidjaja mengatakan, program literasi keuangan ini merupakan bentuk edukasi untuk menabung sejak dini.

Hal ini guna membangun generasi yang sadar menabung dan perluasan agen Laku Pandai sebagai bentuk peningkatan akses transaksi keuangan.

"Simpanan Pelajar dan Laku Pandai adalah bentuk program nyata pemerintah meningkatkan pengetahuan produk dan jasa keuangan kepada masyarakat," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (8/4/2018).

Dia menjelaskan, hingga saat ini Bank Sinarmas telah membuka 33.500 akun Simpanan Pelajar dan pencapaian 3.300 agen laku pandai dengan jumlah nasabah Basic Saving Account 28.500 nasabah.

"Setelah melaksanakan program Gerakan Rajin Menabung di berbagai wilayah Indonesia dengan mengaktifkan ribuan Tabungan Simpanan Pelajar, kini dilanjutkan dengan pembukaan 6.000 rekening Simpanan Pelajar untuk anak SD hingga SMP," tandas dia.


Program Laku Pandai

Ketua OJK Wimboh Santoso bertemu dengan Ratu Maxima dari Belanda
Dokumen: Humas OJK

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso memamerkan berbagai program inklusi keuangan yang telah dijalankan OJK kepada Ratu Maxima dari Belanda yang tengah berkunjung ke Indonesia pada 13 Februari 2018.

Wimboh menjelaskan program inklusi keuangan berbasis teknologi dengan penguatan Layanan Keuangan Tanpa Kantor Untuk Keuangan Inklusif (Laku Pandai).

Bersinergi dan saling melengkapi dengan Layanan Keuangan Digital (LKD) Bank Indonesia untuk meningkatkan aktivitas dan layanan produk keuangan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Pada 2016, OJK telah mengeluarkan peraturan fintech pertama di Indonesia, yang mengatur kegiatan peer to peer landing (P2P) untuk melindungi kepentingan nasabah.

Sampai saat ini telah terdaftar 33 perusahaan fintech P2P di OJK, termasuk fintech syariah, serta terdapat 119 perusahaan yang masuk dalam daftar tunggu (pipeline).

Berdasarkan data OJK, hingga Januari 2018, jumlah peminjam di perusahaan fintech mencapai 260 ribu orang dengan nilai pinjaman sebesar Rp 2,56 triliun, yang bersumber dari penyedia dana sebanyak 101 ribu orang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya