Kuota BBM Premium Bakal Ditambah, Apa Syaratnya?

Pemerintah akan menambah kuota BBM jenis Premium jika di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) berubah status menjadi penugasan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Apr 2018, 18:37 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2018, 18:37 WIB
20150930-Pom Bensin-BBM-SPBU-Jakarta
Aktivitas pengisian BBM di SPBU Cikini, Jakarta, Rabu (30/9/2015). Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan, awal Oktober tidak ada penurunan atau kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) baik itu bensin premium maupun solar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menambah kuota bahan bakar minyak atau BBM Premium penugasan. Tentunya kebijakan ini akan dijalankan setelah Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) berubah status menjadi penugasan.

Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan, pemerintah akan mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 untuk perubahan status Premium yang disalurkan‎ di Jamali.

Fanshurullah melanjutkan, dengan berstatus penugasan, maka alokasi Premium penugasan akan bertambah. Dengan begitu akan dilakukan penambahan kuota untuk BBM jenis tersebut.

‎"Kalau nanti ada revisi Perpres 191 bahwa nanti Jamali itu masuk JBKP (jenis BBM khusus penugasan), maka ada tambahan kuota," kata Fanshurullah di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (9/4/2018).

Fanshurullah mengungkapkan, sebelum kuota BBM Premium ditambah, BPH Migas akan memanggil PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha yang ditugaskan menyalurkan Premium penugasan untuk memproyeksikan pertumbuhan ‎konsumsi Premium.

Setelah itu, BPH Migas akan melakukan sidang komite untuk menentukan penambahan kuota Premium penugasan. Saat ini, kuota Premium penugasan ditetapkan 7,5 juta kiloliter (kl), sementara realisasi konsumsi tahun lalu mencapai 5,1 juta kl.

"Itu harus sidang komite nanti. Sidang komite akan rapat. Kita panggil Pertamina memproyeksikan pertumbuhan ekonomi kan kemampuan masyarakat," tuturnya.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, pemerintah akan menambah kuota Premium penugasan, menyesu‎aikan dengan kebutuhan konsumsi masyarakat.

‎"Kita lihat kebutuhannya. Kekurangan pasokan itu (BBM Premium) bukan karena kuota. Tapi kurang pasokan, yang penting aksi pemerintah jamin," tandasnya.

Pertamina Bakal Hapus BBM yang Tak Penuhi Standar Euro 4

Premium Langka, SPBU Ini Diserbu Pengendara
Namun menurut Pertamina hal itu bukan karena kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melainkan pengaturan kuota yang mulai diberlakukan Pertamina, Jakarta, Rabu (27/8/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Aturan penerapan bahan bakar minyak (BBM) yang ramah lingkungan terus digencarkan pemerintah. Salah satunya dengan mendorong penggunaan BBM standar Euro 4 agar kualitas udara lebih sehat.

Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito menyatakan, berdasarkan pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), beberapa kota besar di Indonesia memiliki kualitas udara yang sudah melampaui ambang batas baku mutu udara yang sehat.

Jakarta misalnya, per Januari 2017-Januari 2018, kualitas udaranya mencapai 35 ug per m3, sudah melampaui standar WHO 25 ug per m3. 

"Penyebab utamanya adalah gas buang kendaraan bermotor dengan mesin yang menggunakan BBM berkualitas rendah," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada 25 Maret 2018. 

Karena itu, lanjut Adiatma, menjelang pelaksanaan beberapa event internasional seperti Asian Games pada Agustus 2018 dan pertemuan IMF-Wold Bank pada Oktober 2018, pemerintah mensyaratkan penggunaan BBM standar Euro 4 mulai Mei 2018 di Jabodetabek, Palembang, Surabaya, Yogyakarta, Banyuwangi, Bali, dan Labuan Bajo.

Adiatma mengatakan, Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur tentang penggunaan BBM standar lingkungan, yakni Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20 Tahun 2017. Permen ini sudah berlaku sejak 10 Maret 2017 untuk kendaraan tipe baru dan 10 Juli 2018 untuk kendaraan yang sedang diproduksi. 

"Dengan Permen ini, maka bahan bakar minyak yang tidak memenuhi standar (Euro 4) akan segera dihapus," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya