Kemendag Tindak Tegas Importir yang Langgar Syarat Impor

Kemendag bakal kenakan sanksi pencabutan persetujuan impor bagi pelaku usaha yang langgar persyaratan impor di pusat industri berikat (PIB).

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Apr 2018, 18:16 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2018, 18:16 WIB
(Foto: Liputan6.com/Reza Perdana)
Sosialisasi regulasi pengawasan tata niaga impor (Foto:Liputan6.com/Reza Perdana)

Liputan6.com, Medan - Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia memastikan menindak tegas para pelaku usaha maupun importir yang melanggar ketentuan persyaratan impor di luar kawasan kepabeanan (post border).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, tindakan tegas merupakan komitmen pihaknya dalam mengawasi pelaksanaan tata niaga impor di post border.

"Dalam pengawasan penerapan kebijakan, masih banyak terjadi pelanggaran persyaratan impor di Pusat Industri Berikat atau PIB. Para pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi pencabutan persetujuan impor," kata Oke dalam Sosialisasi dan Coaching Clinic Regulasi Pengawasan Tata Niaga Impor di Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/4/2018).

Selama 1,5 bulan sejak diberlakukannya kebijakan tersebut, teridentifikasi sebanyak 25.000 data atau dokumen PIB yang tidak memenuhi kelengkapan persyaratan impor. Ada juga indikasi pemalsuan data kontrak dalam pengajuan persetujuan impor tekstil dan produk tekstil dengan memanfaatkan skema kemudahan untuk Industri Kecil Menengah (KIM).

"Sebanyak 40 juta m2 tekstil dan produk tekstil yang diajukan itu, didasarkan atas kontrak-kontrak yang sudah kadaluarsa dan tidak sesuai dengan bidang usaha KIM," ujar Oke.

Sementara di lapangan, ada temuan terhadap tujuh kontainer produk holtikultura yang diindikasikan terdapat pemalsuan dokumen kepabeanan. Temuan itu diperoleh berdasarkan nota intelejen dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dilaporkan ke Kemendag.

Oke mengimbau para pelaku usaha, khususnya importir, agar tertib dalam berusaha. Para pelaku usaha hendaknya melakukan usaha sesuai aturan dan mekanisme yang sudah ditentukan. Pemerintah juga meminta para pelaku usaha untuk tidak menyalahgunakan kemudahan berusaha. "Jika pelaku usaha berlaku tertib, maka kemudahan berbisnis akan lebih mudah dicapai dan industri akan lebih bergairah," kata dia.

Sosialisasi dan coaching clinic itu dihadiri sekitar 300 peserta yang terdiri atas para pelaku usaha, asosiasi, dan instansi terkait. Tujuan kegiatan yaitu untuk melakukan sinkronisasi atas penerapan aturan pengawasan tata niaga impor di post border yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2018. (Reza Perdana)

Selanjutnya

Kinerja Ekspor dan Impor RI
Suasana aktivitas bongkar muat barang ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7). Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan kinerja ekspor dan impor Indonesia mengalami susut signifikan di Juni 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam sosialisasi ini, Oke juga menyampaikan, masukan dari para pelaku usaha terhadap kebijakan ini akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam mengevaluasi setiap aturan yangbditetapkan. Hal ini menanggapi kekhawatiran yang diungkapkan para pelaku usaha di dalam negeri, salah satunya dari sektor industri baja.

"Kekhawatiran itu khususnya menyangkut penyederhanaan persyaratan impor, terutama penghapusan rekomendasi dari kementerian teknis. Para pelaku usaha memandang kebijakan ini sebagai liberalisasi perdagangan," ujar dia.

Sebelumnya Menteri Perdagangan telag mengeluarkan 21 Peraturan Menteri Perdagangan yang menggeser pengawasan larangan dan pembatasan impor dari border ke post border.

Dengan demikian, dari 3.451 pos tarif yang semula pengawasannya diatur di border, menjadi hanya 809 pos tarif dengan persentase pergeseran yang terjadi sebesar 76,5 persen pos tarif. Adapun tujuan Permendag tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing industri nasional, meningkatkan investasi dalam rangka menumbuhkan ekspor.

Komoditas yang tercakup dalam pergeseran larangan dan pembatasan tersebut antara lain besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya. Kemudian jagung, produk kehutanan, mutiara, ban, mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan printer berwarna, bahan baku plastik, pelumas, kaca lembaran, keramik, produk tertentu, intan kasar, produk hortikultura, hewan dan produk hewan, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya asal impor, barang modal tidak baru, barang berbasis aistem pendingin, serta semen clinker dan semen.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya