Kementerian ESDM Sesuaikan Alokasi Gas untuk Listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyesuaikan alokasi gas untuk kelistrikan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Apr 2018, 17:53 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2018, 17:53 WIB
Gas Bumi
Ilustrasi Foto Gas Bumi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyesuaikan alokasi gas untuk kelistrikan, dengan memberi kelonggaran ke produsen gas untuk mengalihkan pasokan gas ke sektor lain.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengatakan, pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) alami penyesuaian dengan pertumbuhan konsumsi listrik. Ini tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018 -2027. Oleh karena itu, gas yang sudah dialokasikan juga harus disesuaikan.

"Lihat RUPTL-nya. Harus dilihat RUPTL disesuaikan, berubah kemarin ya‎," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Atas latarbelakang tersebut, Kementerian ESDM menebitkan Keputusan Menteri ESDM No‎1790K/20/MEM/2018, perubahan dari Keputusan Menteri ESDM No. 1750K/20/MEM/2017, tentang penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi, untuk penyediaan tenaga listrik oleh PLN.

Dalam ‎Keputusan Menteri ESDM tersebut menyebutkan,  jika dalam 12 bulan alokasi gas  belum mendapat kepastian penyerapannya oleh PT PLN (Persero)nmelalui Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG), alokasi gas untuk PLN bisa dialihkan ke kosumen lain.

"Kalau setahun enggak digunakan, enggak jadi  atau perjanjian mengikat, boleh dialihkan," ucap Arcandra.

Arcandra menuturkan, meski sudah ada landasan hukum pengalihan alokasi gas untuk kelistrikan, produsen tidak bisa dengan bebas memberikan ‎alokasi gasnya. Lantaran penetapan alokasi gas merupakan kewenangan Menteri ESDM.

‎ "Itu wewenang Menteri, mengalihkan ke siapa, alokasi itu wewenang Menteri‎," kata dia.

 

Jadi Proyek Strategis, Pembangunan Jaringan Gas Terhambat Izin

Gas Bumi
Ilustrasi Foto Gas Bumi (iStockphoto)

Sebelumnya, pembangunan jaringan gas rumah tangga menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional. Namun pada kenyataannya, pembangunan infrastruktur tersebut masih terhambat masalah perizinan.

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial menjelaskan, pembangunan jaringan gas telah menjadi perhantian Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. 

Pemerintah menargetkan 1,9 juta sambungun rumah tangga bakal terbangun sampai 2019.

"Pembangunan jaringan gas bumi rumah tangga untuk memenuhi energi bersih murah ramah lingkungan dan efisien. Bahkan jadi perhantian Presiden dan jadi proyek strategis nasional," kata Ego, di Kantor Direktorat Jenderal Migas, Jakarta, Jumat 23 Maret 2018.

Menurut Ego, meski sudah menjadi proyek strategis nasional, pembangunan jaringan gas saat ini masih terkendala beberapa‎ hal. Diantaranya adalah perizinan di daerah terkait penggunaan lahan.

Dia pun menyayangkan kendala tersebut. Padahal jika jaringan gas sudah terbangun, masyarakat akan mendapat manfaat besar yaitu menggunakan energi yang murah, bersih dan efisien.

"Sampai sekarang itu enggak mudah. Perizinannnya, BPN, jalan raya, tanah, izin daerah, walaupun tujuannya baik inginnya masyarakat dapat izin bersih dan murah. Ini kan daerah yang memenuhi sayarat," tuturnya.

Kementerian ESDM pun mengajak para pemimpin daerah untuk turun tangan melancarkan pembangunan jaringan gas bumi. Pasalnya, Kementerian ESDM tidak bisa berjuang sendiri mengatasi berbagai masalah pembangunan infrastruktur tersebut.

"Ini kita ajak para bupati biar dipermudah, kalau ada hambatan jangan kami sendiri yang atasi. Enggak ringan ada aja protes segala macam," tandasnya.

Untuk diketahui, Kementerian ESDM melaui Ditjen Migas telah melaksanakan pembangunan jaringan gas, sejak 2009 sampai dengan tahun 2017 dengan jumlah sambungan sebesar 228.515 Sambungan Rumah (SR) di 15 Provinsi meliputi 32 Kabupaten Kota.

 

 Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya