Ada 12 Pengecualian Saat Transaksi Tunai Dibatasi Rp 100 Juta

Ada sejumlah transaksi dikecualikan terkait pembatasan transaksi uang kartal. Apa sajakah itu?

oleh Septian Deny diperbarui 17 Apr 2018, 16:53 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2018, 16:53 WIB
IHSG Berakhir Bertahan di Zona Hijau
Ilustrasi uang (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK).

Namun ada pembatasan ini dikhawatirkan akan mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat.‎ Ketua Tim Penyusun RUU PTUK, Yunus Husein menyatakan, dalam draft RUU tersebut telah ada sejumlah transaksi yang mendapatkan pengecualian dari aturan ini. Hal ini guna memberikan ruang bagi transaksi legal yang ada di masyarakat.

"Ada yang dikecualikan, seperti transaksi PJK (penyedia jasa keuangan) dengan BI (Bank Indonesia), transaksi antar PJK, pembayaran gaji," ujar dia di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Sementara itu, Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto berharap Pengecualian ini harus mengakomodasi kepentingan ekonomi masyarakat. Selain pengecualian, UU juga harus membatasi transaksi yang dilakukan secara kumulatif.

"Memang yang di RUU itu ada beberapa pengecualian, tetapi yang ingin kami batasi itu transaksi secara akumulatif. Itu misalnya Rp 20 juta, Rp 20 juta, Rp 20 juta, Rp 20 juta, Rp 20 juta dalam satu hari, jadi tidak boleh lebih dari Rp 100 juta," kata dia.

Berikut transaksi yang mendapatkan pengecualian:

1. Transaksi uang kartal yang dilakukan oleh PJK seperti bank, perusahaan pembiayaan, asuransi dan lain-lain dengan pemerintah dan Bank sentral.

2. Transaksi uang kartal antar PJK dalam rangka kegiatan usaha masing-masing

3. Transaksi uang kartal untuk penarikan tunai dari bank dalam rangka pembayaran gaji atau pensiun

4. Transaksi uang kartal untuk pembayaran pajak dan kewajiban lain kepada negara

5. Transaksi uang kartal untuk melaksanakan putusan peradilan

6. Transaksi uang kartal untuk kegiatan pengolahan uang

7. Transaksi uang kartal untuk biaya pengobatan

8. Transaksi uang kartal untuk penanggulangan bencana alam

9. Transaksi uang kartal untuk pelaksanaan penegakan hukum

10. Transaksi uang kartal untuk penempatan atau penyetoran ke PJK

11. Transaksi uang kartal untuk penjualan dan pembelian mata uang asing

12. Transaksi uang kartal yang dilakukan di daerah yang belum tersedia PJK atau sudah tersedia PJK namun belum memiliki infrastruktur sistem pembayaran yang memadai.

 

BI: Transaksi Tunai Dibatasi Rp 100 Juta Jangan Sampai Ganggu Ekonomi RI

IHSG Berakhir Bertahan di Zona Hijau
Tumpukan uang kertas pecahan rupiah di ruang penyimpanan uang "cash center" BNI, Kamis (6/7). Tren negatif mata uang Garuda berbanding terbalik dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mulai bangkit ke zona hijau. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) meminta sejumlah transaksi mendapat ‎pengecualian atas aturan pembatasan transaksi uang kartal (PTUK). Pembatasan tersebut kini tengah digodok dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PTUK.

‎Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto mengatakan, pada dasarnya BI mendukung penuh adanya pembatasan ini. Namun aturan ini jangan sampai mengganggu jalannya kegiatan ekonomi masyarakat.

‎"Kita mendukung atas UU ini. Tapi yang kita inginkan jangan sampai pelaksanaan UU ini mengakibatkan tidak jalannya perekonomian. Kita mesti bersama kawal ini," ujar dia di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa 17 April 2018.

Contoh sederhana, lanjut dia, transaksi jual beli sapi di daerah yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Jika transaksi seperti ini tidak mendapatkan pengecualian dari pembatasan transaksi tunaimaksimal Rp 100 juta, maka akan sangat mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat.

"Misalnya pedagang sapi, itu satu sapi bisa seharga Rp 10 juta. Satu truk itu bisa 17 sapi-20 sapi. Itu bisa jadinya Rp 200 juta. Kalau di Brebes, pengepul itu bayaran hasil-hasil petani. Yang kayak gitu jangan sampai terkena," kata dia.

Oleh sebab itu, kata Erwin, perlu adanya kejelasan terkait pengecualian tersebut. Selain itu, juga diperlukan aturan turunan untuk memberikan kepastian dari pengecualian ini."Kalau itu untuk transaksi ilegal kita sependapat sekali (setuju).‎ Makanya akan diturunkan lagi dengan peraturan pelaksanaan, itu yang musti kita smoothing. Dan itu harus ada underlying kegiatan ekonomiyang riil," tandas dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya