Anak Buah Terjaring OTT, Begini Reaksi Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menuturkan, Ditjen Pajak sudah melakukan banyak langkah antisipasi termasuk keikutsertaan whistle blowing.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Apr 2018, 12:25 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2018, 12:25 WIB
Sambangi KPK, Dirjen Pajak Koordinasi Sektor Perkebunan
Dirjen Pajak Robert Pakpahan memberi keterangan kepada awak media seusai pertemuan dengan KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1). Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyambangi KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kembali terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena memeras wajib pajak sebesar Rp 50 juta. Pegawai tersebut berinisial RA, petugas account representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menyayangkan kejadian tersebut. Dia membenarkan pegawai yang tertangkap meminta uang pelicin kepada wajib pajak sebesar Rp 50 juta.

"Itu sedang diproses dan kejadiannya beberapa minggu lalu, kami sangat menyayangkan ada pegawai kami yang memeras karena memiliki data wajib pajak tertentu. Uang yang ditangkap kalau tidak salah Rp 50 juta," ujar dia di Gedung DJP, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Robert juga membantah, alasan kesejahteraan menjadi motif melakukan pemerasan terhadap wajib pajak. Menurut dia, selama ini penghasilan pegawai ditjen pajak lebih tinggi dibanding pegawai negeri sipil (PNS) lain.

"Kesejahteraannya, penghasilannya sedikit lebih tinggi dari PNS lain, kita dapat tukin (tunjangan kinerja) yang sudah 100 persen jadi seharusnya enggak ada masalah. Enggak ada alasan kurang sejahtera," kata dia.

Robert menambahkan, Ditjen Pajak sebenarnya sudah melakukan banyak langkah antisipasi termasuk keikutsertaan dalam whistle blowing. Dalam whistle blowing tersebut masyarakat dapat melapor kepada ditjen pajak jika merasa dirugikan oleh pegawai.

"Sudah banyak perangkap yang dibangun di sini untuk mendeteksi atau mencegah hal-hal itu. Ada kode etik, ada whistle blowing. Dan ini wajib pajaknya lapor duluan ke polisi, jadi bagus juga. boleh juga whistle blowing melakukan pengaduan ke kita," kata dia.

 

 

Reporter: Anggun Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

 

Operasi Tangkap Tangan Pegawai Pajak

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (iStockphoto)​

Sebelumnya, oknum pegawai Kantor Pajak Pratama Bangka berusaha melarikan diri dari sergapan aparat Polda Kepulauan Riau yang hendak menangkapnya. Pelarian pegawai kantor pajak ini terekam oleh video amatir dari warga.Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu 14 April 2018, namun usaha PNS yang menjabat sebagai account representative atau pengawasan wajib pajak itu gagal, setelah ia terjatuh bersama amplop cokelat berisi uang tunai sebesar Rp 50 juta yang dipegangnya.

"Petugas kita telah melakukan OTT kepada pegawai kantor pajak dan menyita uang tunai sebanyak Rp 50 juta," kata Kapolda Babel Brigjen Pol Syaiful Zachri.

Sementara pihak KPP Pratama Bangka tak membantah kasus OTT melibatkan oknum pajak ini dan menyatakan perbuatan tersebut murni dilakukannya sendiri, tanpa melibatkan orang dalam atau dilakukan secara terstruktur.

Terkait wajib pajak yang terlibat dalam aksi suap pada pegawai pajak ini, Kepala KPP Pratama Bangka menyerahkan pada proses hukum.

"Saya belum bisa menyimpulkan uangnya dari mana. Saya menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait dari mana uang itu didapat tersangka," ujar Kepala KPP Pratama Bangka Dwi Hariyadi.

Pihak KPP Pratama Bangka juga memastikan, peristiwa OTT tersebut tidak mengganggu pelayanan pajak di Bangka. Karena tugas-tugas yang diemban oleh tersangka sudah diambil alih oleh pegawai lain.Sementara RA yang kini telah sembilan tahun menjadi PNS terancam dipecat sebagai pegawai Dirjen Pajak.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya