Serikat Buruh Minta Pemerintah Sahkan Ojek Online di UU Lalu Lintas

Serikat buruh meminta pemerintah untuk mengakomodasi para pengemudi ojek online dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 24 Apr 2018, 15:06 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2018, 15:06 WIB
Ojek Online
Ojek Online (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Serikat buruh yang tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah untuk mengakomodasi para pengemudi ojek online. Salah satunya dengan memasukkan ojek online ke dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Untuk bisa dilakukan, KSPI melalui lembaga bantuan hukumnya (LBH) akan mendaftarkan uji materi atau judicial review terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin yang diminta diubah adalah pasal 138 ayat 3.

"Kita akan judicial review di Mahkamah Konstitusi terhadap UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Kita akan bantu kawan-kawan pekerja Go-Jek dan Grab. Kita angkat isu ini dalam aksi May Day," tegas Presiden KSPI, Siad Iqbal, di Hotel Mega Proklamasi, Selasa (24/4/2018).

Menurutnya, selama ini para pengemudi ojek online merupakan para pekerja yang harus memperoleh kepastian hukum dalam pekerjaannya. Hal inilah yang menjadi kewajiban pemerintah.

Rencananya, uji materi tersebut akan didaftarkan ke MK pada Jumat minggu ini. Diharapkan dengan begitu, masa depan para pekerja ojek online lebih aman dan terjamin.

"Nadiem Makarim itu jangan pikir bisnis laundry, aset Go-Jek itu Rp 38 triliun dan Grab Rp 89 triliun. Jadi ini sudah seharusnya diakomodasi," ia menerangkan.

Tak hanya itu, untuk memperjuangkan nasib para pekerja ojek online, KSPI juga akan bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon, besok (25/4/2018) untuk bermediasi mengenai tuntutan para buruh.

"Besok kita akan sampaikan ke DPR untuk membentuk pansus atau panja tentang transportasi online. Kurang jelas apa, sudah makan siang Pak Presiden, instruksinya jelas pertimbangkan harga Rp 4.000 per km, kemudian di level teknis diturunkan jadi Rp 2.000 per km. Grab enggak mau jalankan, tapi enggak ada hukuman," tukas Said. 

Tuntut Hak, Pengemudi Taksi dan Ojek Online Bakal Demo Besar-besaran

Presiden FSPMI/KSPI Said Iqbal
Presiden KSPI Said Iqbal (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Komite Aksi Transportasi Online (KATO) akan berunjuk rasa besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia. Aksi ini menuntut pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib para pengemudi taksi dan ojek online.

Koordinator Presidium KATO, Said Iqbal, mengatakan, aturan mengenai transportasi online yang dikeluarkan pemerintah tidak berpihak kepada para pengemudi transportasi online, baik roda dua maupun roda empat. Hal ini terbukti dari perlindungan tarif, perlindungan hukum, dan kesejahteraan pengemudi transportasi online sangat minim sekali.

"Pemerintah terkesan lebih memproteksi para aplikator atau pengusaha Grab, Uber, dan Go-Jek karena alasan penyerapan tenaga kerja tanpa memberikan perlindungan tarif dan kesejahteraan bagi para pengemudi," ujar dia dalam keterangan resminya di Jakarta, pada 29 Maret 2018. 

Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menginstruksikan para menteri agar segera membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para pengemudi.

"Dalam SKB tiga menteri tersebut harus diatur nilai tarif bawah yang diterima oleh pengemudi Go-Jek, Grab, dan Uber. Seperti layaknya para buruh menerima upah minimum sebagai jaring pengaman agar tidak menjadi absolut miskin," kata dia.

Dalam hal ini, KATO meminta agar setiap perubahan aturan tarif dan bonus yang dibuat oleh para pengusaha transportasi online wajib didiskusikan terlebih dahulu dengan perwakilan serikat pekerja pengemudi transportasi online.

"Jangan pengusahanya dibiarkan berlindung dengan definisi istilah mitra. Tetapi dalam praktiknya tidak menempatkan para pengemudi transportasi online tersebut sebagaimana layaknya mitra untuk merundingkan hak-hak mereka," ungkap dia.

Seharusnya, kata Said, pengusaha transportasi online mencontoh pengusaha taksi yang juga menempatkan para sopir taksi tersebut sebagai mitra, tetapi para pengemudi tersebut berhak membuat PKB yang mengatur tarif, komisi, dan kesejahteraan para pengemudi.

"Sekali lagi, pemerintah jangan berlindung dalam aturan tentang lalu lintas yang mengatakan roda dua bukan angkutan penumpang atau manusia. Karena faktanya, dalam tiga tahun terakhir dengan kemajuan teknologi kendaraan roda dua (ojek online) sudah digunakan sebagai alat angkutan penumpang," ungkap dia.

Tuntutan Lain

Demo Ojek Online
Demo Ojek Online (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain itu, KSPI dan KATO juga akan mengambil sejumlah langkah terkait hal ini. Pertama, KSPI dan KATO akan melakukan pengujian kembali Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), agar menempatkan kendaraan roda dua termasuk sebagai angkutan penumpang.

Kedua, KSPI dan KATO mendesak agar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek agar segera direvisi. Dengan mengatur adanya tarif bawah, perlindungan, kesejahteraan, pemberian jaminan sosial (kesehatan dan ketenagakerjaan), dan hal-hal lain yang mengatur tentang perlindungan dari para pengemudi ojek online.

Ketiga, KSPI dan KATO mendesak agar pemerintah segera menerbitkan SKB tiga menteri dalam waktu satu bulan ke depan. Sebagai contoh, pemerintah pernah menerbitkan peraturan mengenai objek vital yang salah satu isinya melarang buruh melakukan aksi di kawasan industri. Padahal peraturan itu tidak ada dasar hukumnya tetapi tetap dikeluarkan. Karena itu terkait, dengan transportasi online, juga tidak ada alasan untuk tidak menerbitkan peraturan hanya karena tidak ada dasar hukum.

Keempat, KSPI dan KATO akan meminta DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Transportasi Online yang intinya mengakui keberadaan roda dua sebagai kendaraan angkutan penumpang umum dan ada tarif bawah penghasilan untuk para pengemudi transportasi online tersebut.

Kelima, KSPI dan KATO akan melakukan gugatan warga negara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada presiden, wakil presiden, dan menteri terkait, untuk meminta pengadilan menyatakan bersalah pada tergugat yang telah mengabaikan nasib ratusan ribu pengemudi transportasi online.

"Terakhir, KSPI dan KATO akan melakukan aksi besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia," tandas Said.    

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya