BKN Gandeng KPK Tuntaskan Kasus PNS yang Terlibat Korupsi

BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian bekerja sama dengan Kedeputian Bidang Pencegahan KPK.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Mei 2018, 19:45 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2018, 19:45 WIB
20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR
Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian bekerja sama dengan Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kerja sama tersebut menuntaskan masalah kasus-kasus keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dan telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht). Hal tersebut dituangkan melalui Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK Nomor:B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 pada 1 Maret 2018.

Kerja sama itu menyepakati dua hal perihal penegakan disiplin PNS sesuai peraturan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) antara lain:

1.Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN atau PNS yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht) dinyatakan bersalam dalam kasus tindak pidana korupsi.

2.Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari jabatan yang terindikasi dugaan suap/pungli.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Selanjutnya

Banner Infografis PNS
Banner Infografis PNS

Kemudian menindaklanjuti komitmen penuntasan kasus PNS tipikor, BKN telah melayangkan imbauan kepada seluruh pejabat Pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 55-5/99 pada 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama terkait pengawasan dan pengendalian kepegawaian.

Mengutip keterangan tertulis, Rabu (2/5/2018), ada empat hal utama yang disampaikan Kepala BKN kepada seluruh PPK instansi lewat surat itu antara lain:

1.Imbauan dengan meminta PPK menerbitkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS di lingkungan instansinya yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan pidana umum.

2.Imbauan agar PPK memastikan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari jabatan di lingkungan instansinya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memastikan tidak ada praktik suap dan pungli.

3.Apabila kedua hal itu tidak dilaksanakan oleh PPK instansi, akan ditindaklanjuti pengawasan bersama yang dilakukan oleh BKN dan KPK.

4. Hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya