Pemerintah Masih Matangkan Penerapan Insentif Pajak bagi Industri

Pemerintah menggelar rakortas mengenai insentif pajak. Apa hasilnya?

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mei 2018, 13:45 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2018, 13:45 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto (Dok Humas Kemenperin)
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto (Dok Humas Kemenperin)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi terbatas (rakortas) mengenai investasi. Rakor tersebut dihadiri oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Pariwisata Arief Yahya serta beberapa perwakilan kementerian lainnya.

Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto mengatakan, pertemuan tersebut membahas mengenai penerapan tax allowance, tax holiday, dan pemberian superdeductable tax bagi pengusaha. Hingga kini, pemerintah masih mematangkan sektor industri apa saja yang menjadi sasaran pemberian fasilitas tersebut.

"Terkait fasilitas yang disiapkan pemerintah seperti tax holiday, tax allowance dan superdeductable tax. Nah ini finalisasi saja tax allowance-nya. Belum selesai pembahasannya. Ini lagi dirapatkan (sektornya)," ujar Airlangga saat ditemui usai menghadiri rakor di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Airlangga mengatakan, pemerintah masih perlu mengelompokkan sektor industri yang akan memperoleh fasilitas perpajakan. Hal ini juga nantinya akan dirampungkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dibahas kembali pada Kamis (17/5).

"Kamis masih mau dibahas lagi. Sektornya yang difinalisasi karena KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)nya diperjelas. Kemudian jumlahnya berapa kemudian dasar hukumnya PP," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono, mengatakan pembahasan fasilitas investasi akan dirampungkan bersamaan dengan peluncuran Online Single Submission (OSS). Di mana peluncurannya akan dilakukan pada 20 Mei ini.

"OSS itu bersamaan dengan allowance. Dengan OSS ini kan tidak ada interprestasi lagi. Investor masuk, kalau dia sudah masuk OSS, dia tahu dapat tax holiday berapa besar," jelasnya.

Sigit menambahkan, pemberian fasilitas investasi ini diutamakan bagi sektor padat karya yang berorientasi ekspor.

"Setiap sektor masih lain, utamanya untuk meningkatkan substitusi impor dan mendorong yang ekspor itu yang akan diberikan tax holiday. Itu kan banyak. Yang kita dorong dan industri padat karya yang berorientasi ekspor," tandasnya.

 

Reporter : Anggun P. Situmorang

Sumber : Merdeka.com

Sri Mulyani Obral Insentif, Investasi Rp 500 Miliar Kini Bebas Pajak

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru tax holiday dalam bentuk fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Insentif ini diberikan bagi industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal senilai Rp 500 miliar.

Aturan fasilitas pengurangan PPh Badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PNK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Tujuannya untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung pada industri pionir guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Aturan ini diteken oleh Sri Mulyani pada 29 Maret 2018, dan diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjajana pada 4 April 2018

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 18 PMK Nomor 35/PNK.010/2018 itu, seperti dikutip dari laman Setkab, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Menurut PMK tersebut, wajib pajak (WP) badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh insentif pajak, berupa pengurangan PPh Badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama yang dilakukan.

“Pengurangan PPh Badan sebagaimana di maksud diberikan sebesar 100 persen dari jumlah PPh Badan yang terutang,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK ini.

Jangka Waktu

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Adapun jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan Badan diberikan dengan ketentuan:

a. Selama lima tahun pajak untuk investasi baru dengan rencana penanaman modal paling sedikit Rp 500 miliar dan paling banyak kurang dari Rp 1 triliun

b. Selama tujuh tahun pajak untuk investasi baru dengan rencana penanaman modal minimal Rp 1 triliun dan maksimal kurang dari Rp 5 triliun

c. Selama 10 tahun pajak untuk investasi baru dengan rencana penanaman modal minimal Rp 5 triliun dan maksimal kurang dari Rp 15 triliun

d. Selama 15 tahun pajak untuk investasi baru dengan rencana penanaman modal paling sedikit Rp 15 triliun dan paling banyak kurang dari Rp 30 triliun

e. Selama 20 tahun pajak untuk investasi baru dengan rencana penanaman modal baru minimal Rp 30 triliun.

“Setelah jangka waktu pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan tersebut berakhir, wajib pajak diberikan fasilitas pengurangan lagi sebesar 50 persen dari PPh Badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya,” bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 35/2018 itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya