Empat Investor Berminat Ikut Tax Holiday

Empat investor tersebut sudah datang ke BKPM dan menyatakan minat untuk dapat tax holiday. Empat investor itu juga niat ekspansi di Jawa dan luar Jawa.

oleh Septian Deny diperbarui 08 Mei 2018, 15:50 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2018, 15:50 WIB
20151026-BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam-Jakarta
Sejumlah konsumen menunggu di kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) menyebut telah ada empat investor yang menyataka‎n minat untuk mendapatkan insentif pajak berupa tax holiday. Investor tersebut yang telah memiliki fasilitas produksi di Indonesia.

Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis mengatakan, para investor yang berniat untuk menambah investasinya dan memanfaatkan fasilitas tax holiday telah datang ke BKPM. Investor tersebut menyatakan minatnya untuk mendapatkan insentif pajak tersebut.

"Mereka yang (minat) tax holiday itu sudah datang ke kita. Sudah membahas prosedurnya bagaimana. Kan mereka siapkan bahan-bahan juga," ujar dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Dia mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada empat investor yang menyampaikan minatnya. Investor tersebut berencana untuk ekspansi baik di Pulau Jawa maupun di luar Jawa.

"Sudah datang ke BKPM nyatakan minat. Kan sudah 4 (investor) yang minat tax holiday. Sudah ada 4 perusahaan. (Sektor) Tentunya energi terbarukan, kemudian produk kimia itu ada 3 (investor). Umumnya eksisting," kata dia.

Azhar menyatakan, keempat investor tersebut belum mendaftarkan secara resmi ekspansinya di Indonesia. Namun dia berharap investor tersebut segera merealisasikan minatnya meski layanan perizinan  online terintegrasi atau online single submission (OSS).

"Bukan mendaftar, tapi datang ke BKPM. Kalau permohonan resmi belum ada. Kan kalau tax holiday boleh manual saja. Masa iya harus nunggu-nunggu. Sekarang saja kita ngeluarin perizinan-perizinan di BKPM," ujar dia.

 

 

Kadin: Insentif Fiskal Bisa Bant RI Gaet Investor

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan kebijakan baru mengenai insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance. Kebijakan ini dibuat guna mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia. Nantinya, kebijakan tax holiday maupun tax allowance akan berlaku untuk 17 sektor industri.

Kedua kebijakan ini ditargetkan bakal keluar akhir bulan ini bersamaan dengan kebijakan tentang tax deduction dan kemudahan perizinan.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani memandang pemberian insentif fiskal kepada pengusaha amat diperlukan agar semakin banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

"Tax allowance, memang sudah saatnya untuk terus ditingkatkan, dipermudah. Investor kan tidak harus investasi di Indonesia. Dia (investor) kan bisa (investasi) di Vietnam, Thailand, Malaysia, dan memang kita compete dengan tetangga-tetangga kita," ungkap dia di Jakarta, Kamis 12 April 2018.

Karena itu, dia memandang insentif fiskal semacam tax allowance perlu diberikan apalagi kepada investor yang menanamkan modal cukup besar di Indonesia.

"Dan memang, insentif fiskal, selama mereka invest dengan jumlah cukup besar, dan paling penting menciptakan lapangan kerja di Indonesia," dia menuturkan.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya