Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Imbauan ini untuk membantu pemerintah memberantas penyebaran berita palsu atau hoaks dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, mengaku telah menerima pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa.
"ASN atau PNS yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin," tegas dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (18/5/2018).
Mengantisipasi hal tersebut, BKN akan melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA, serta mengarahkan ASN agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) RI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Berikut bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin:
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial
Â
Â
Dijatuhi Hukuman
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah
5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah
6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan like, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.
"ASN atau PNS yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 3 dijatuhi hukuman disiplin berat. Sedangkan PNS yang melakukan pelanggaran poin 5 dan 4 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan," tegas Ridwan.
Pemberikan hukuman disiplin, kata dia, dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh PNS tersebut.
"PPK instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN atau PNS yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut,"Â tuturnya.Â
Sebelumnya Ridwan bilang, hukuman pelanggaran disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS. "Sanksi paling beratnya, pemecatan dengan tidak hormat sebagai PNS," ujarnya menandaskan.Â
Advertisement