Progres Pembangunan 98 Persen, Bendungan Rotiklot Siap Diresmikan

Selain Rotiklot, dua bendungan lainnya yang sudah mendekati tahap penyelesaian ialah Bendungan Tanju dan Mila di Pulau Sumbawa, NTT.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 25 Mei 2018, 15:18 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2018, 15:18 WIB
Bendungan Way Sekampung
Proyek pembangunan Bendungan Way Sekampung (Sukoharjo) di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. (Foto: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut ada sekitar delapan proyek pembangunan bendungan yang ditargetkan bisa selesai pada 2018. Adapun bendungan yang diperkirakan paling cepat pengerjaannya adalah Bendungan Rotiklot.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementerian PUPR, Imam Santoso, mengatakan progres pengerjaan Bendungan Rotiklot yang terletak di Kabupaten Belu, Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT), tersebut kini hampir menyentuh 100 persen.

"Yang paling cepat sebentar lagi Rotiklot. Progresnya sudah 98 persen. Selesai Lebaran Presiden (Joko Widodo/Jokowi) mau ke sana," jelas dia di Bendungan Kuningan, Jawa Barat, Jumat (25/5/2018).

Selain Rotiklot, ia menyampaikan, dua bendungan lainnya yang sudah mendekati tahap penyelesaian ialah Bendungan Tanju dan Mila di Pulau Sumbawa, NTT.

Lebih lanjut, dia pun mengurutkan bendungan mana saja yang diperkirakan akan selesai paling cepat. Setelah Rotiklot, Tanju dan Mila, waduk berikutnya yakni Pasalloreng di Sulawesi, kemudian Logung di Jawa Tengah, Sri Gong di Batam, diikuti Sindang Heula di Banten dan terakhir ialah Gondang di Jawa Timur.

'Bendungan itu progresnya rata-rata sudah sekitar 80-85 persen," terang dia.

 

Tantangan dan Hambatan

Bendungan Way Sekampung
Proyek pembangunan Bendungan Way Sekampung (Sukoharjo) di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. (Foto: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR)

Terkait tantangan dan hambatan pembangunan semisal pembebasan lahan, Imam juga menyatakan, saat ini hal tersebut sudah bisa teratasi dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 tahun 2015.

"Sementara ini tidak ada. Kalau dulu, tantangan yang paling utama di tanah sebenarnya. Tapi dengan adanya PP 105 tentang penggunaan kawasan hutan bisa diatasi masalah itu," tandas Imam.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya