Kementerian ESDM Imbau Masyarakat Mampu Tetap Pakai Pertamax Cs

Saat ini Premium sudah berstatus penugasan, sehingga penyalurannya wajib dilakukan di Jawa, Madura dan Bali.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Jun 2018, 18:18 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2018, 18:18 WIB
BBM Pertamax Pertamina Bercampur Air Resahkan Warga Sumsel
Pengisian BBM kendaraan roda dua di salah satu SPBU di Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Cipali - Kementerian dan Energi Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengimbau masyarakat mampu tetap menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi. Imbauan itu meski saat ini Premium sudah wajib disalurkan di Jawa, Madura dan Bali (Jamali).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, saat ini Premium sudah berstatus penugasan, sehingga penyalurannya wajib dilakukan di Jamali. Meski begitu, masyarakat mampu tidak dianjurkan menggunakan Premium. 

"Pemerintah mengharapkan yang daya beli tinggi bisa menggunakan Pertamax ke atas," kata Djoko, di SPBU 33.41201 Rest Area Km 102 Cipali, Jawa Barat, Jumat (1/6/2018).

Djoko menuturkan, Premium wajib disediakan kembali di Jamali untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah,  ‎karena kenaikan harga minyak dunia membuat harga BBM dengan kualitas di atas premium ikut terpengaruh.

"Untuk yang terbatas daya belinya kita sediakan Premium kembali," ujar dia.

Perubahan status Premium di Jamali tersebut, diatur dalam Peraturan Presiden Nomer 43 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan pendistribusian dan harga eceran BBM.‎ Dengan begitu PT Pertamina (Persero), selaku badan usaha yang ditugasan menjual Premium penugasan wajib menyalurkan Premium di Jamali.

Djoko menuturkan, kebijakan tersebut juga untuk mendukung kegiatan mudik  yang dilakukan masyarakat secara rutin‎ dalam merayakan hari raya Idul Fitri. "Berkaitan hari raya Idul Fitri masyarakat akan mudik perlu BBM. Karena di Jamali ini orang banyak mudik di Jawa ini," ujar Djoko.

 

Kuota Premium Ditambah

BBM Pertamax Pertamina Bercampur Air Resahkan Warga Sumsel
Pengisian BBM kendaraan roda dua di salah satu SPBU di Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Sebelumnya, kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium penugasan ditambah. Ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomer 43 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan pendistribusian dan harga eceran BBM.

Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hili Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Fanshurullah Asa mengatakan,‎   BPH Migas telah melaksanakan Sidang Komite pada 30 Mei 2018, untuk menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 18/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2018, tentang Alokasi Volume Penugasan dan Penyalur PT Pertamina (Persero).

Hal tersebut untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak khusus penugasan Tahun 2018 di seluruh wilayah Indonesia.

"Keputusan ini mencabut Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 41/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 tentang Alokasi Volume Penugasan dan Penyalur PT Pertamina (Persero) untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan  2018 yang telah ditetapkan sebelumnya pada  19 Desember 2017," kata‎ Fanshurullah, di Jakarta, Jumat 1 Juni 2018. 

Atas perubahan Peraturan Presiden, status Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) yang sebelumnya bahan bakar umum  menjadi penugasan, sehingga penyalurannya menjadi kewajiban badan usaha yang ditugaskan dalam hal ini Pertamina.

Dengan diwajibkannya penyaluran Premium ‎di Jamali, volume Premium ditambah dari sebelumnya ditetapkan 7,5 juta kilo liter (kl) dengan Wilayah Penugasan di luar wilayah Jamali menjadi 11,8 juta kl.

Alokasi volume penugasan tersebut merupakan alokasi volume penugasan di luar wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali selama satu tahun, terhitung mulai 1 Januari 2018.  Ditambah alokasi volume penugasan di wilayah Jamai yang dihitung sejak Keputusan ini ditetapkan. 

"BPH Migas meminta PT Pertamina (Persero) untuk memastikan penyalur yang menyalurkan Premium lokasinya terletak di jalur tol, jalur angkot, pusat keramaian jalur utama dan yang membutuhkan Premium RON 88," ujar dia.

BPH Migas meminta PT Pertamina (Persero) untuk memastikan penyaluran Premium di jalur tol, angkutan umum, jalur utama dan yang butuhkan Premium RON 88.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya