YLKI Ingatkan Rencana Mogok Pilot Garuda Langgar Hak Konsumen

Para pilot dan karyawan Garuda Indonesia diharapkan bisa mengambil langkah selain mogok kerja yang dampaknya bisa meluas ke berbagai hal.

oleh Nurmayanti diperbarui 02 Jun 2018, 16:41 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2018, 16:41 WIB
Pesawat Garuda Indonesia
(Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengharapkan masalah di internal Garuda Indonesia terkait rencana mogok pilot dan sejumlah karyawan seharusnya tidak boleh berdampak pada pelayanan terhadap konsumen.

"Jika rencana mogok kerja terlaksana, berarti pilot akan berhadapan dengan konsumen. YLKI tidak mendukung pilot untuk melakukan mogok," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/6/2018).

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan berdasarkan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan saat meggunakan jasa penerbangan. Rencana mogok tersebut bisa dibenarkan jika tidak berimbas pada aspek pelayanan pada konsumen.

"Rencana mogok total adalah bentuk nyata pelanggaran hak-hak konsumen dan bisa menimbulkan sikap antipati konsumen kepada Sekarga dan APG, hingga keseluruhan image Garuda," kata Tulus.

Ia menjelaskan, tuntutan para pilot dan karyawan di Garuda Indonesia pada dasarnya merupakan hak sebagai pekerja. Namun, dalam penyampaiannya sebaiknya jangan sampai melanggar hak pihak lain, dalam hal ini hak konsumen.

Tulus pun menilai, bahwa mogok kerja para pilot jauh dari substansi profesi tersebut. Untuk itu, diharapkan para pilot dan karyawan Garuda Indonesia bisa mengambil langkah selain mogok kerja yang dampaknya bisa meluas ke berbagai hal.

"Mogok kerja adalah sikap inkonsistensi dalam profesi pilot," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Asosiasi Pilot Garuda Indonesia (APG) Captain Bintang Hardiono memastikan mereka tetap akan mogok jika hingga awal Juni 2018 tidak ada perombakan direksi.

Ultimatum tersebut didasarkan kekecewaan mereka atas berbagai kebijakan manajemen yang tidak sesuai dengan industri penerbangan, di mana regulasi dikeluarkan oleh dewan direksi yang umumnya berasal dari kalangan perbankan.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada April 2017 memutuskan meniadakan posisi jabatan direktur operasi dan direktur teknik. Hal itu menimbulkan kendala pada tataran operasional karena kedua jabatan itu merupakan penanggung jawab Airport Operating Certificate (AOC).

Menhub Bakal Temui Pilot Garuda Indonesia yang Ancam Mogok Saat Mudik

Garuda Airbus A330-200
Kokpit Pesawat Garuda Indonesia Aribus A330 (samchuiphotos.com)

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berencana bertemu dengan pilot Garuda Indonesia (GI), yang mengancam mogok saat arus mudik Lebaran 2018.

"Saya pun akan ketemu hari Senin. Tapi hari-hari ini, saya minta Dirut bertemu dulu," kata Budi Karya Sumadi, saat ditemui di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (2/6/2018).

Dia meminta, pilot Garuda Indonesia tidak melakukan mogok saat arus mudik 2018. Karena bisa mengganggu operasional penerbangan penumpang ke kampung halamannya.

"Tidak ada antisipasi (pilot mogok), karena saya berharap tidak (mogok). Saya minta teman-teman serikat ini punya hati untuk tidak melakukan (mogok beroperasi). Mereka orang-orang terhormat," kata Menhub.

Saat menghadapi jutaan orang kembali ke kampung halamannya, untuk merayakan Idul Fitri 2018, Budi Karya meminta semua pihak, untuk menekan egonya, dan bersama-sama memikirkan nasib masyarakat banyak yang akan berlebaran.

"Saya mengerti mereka punya masalah, tapi jangan sampai masyarakat disandera. Bagaimana saudara-saudara kita mau mudik, mereka mogok, kan bukan hal yang baik," ujarnya.

Tonton Video Menarik Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya