Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) siap memberlakukan integrasi tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Kebijakan anyar ini akan mulai berlaku efektif pada 13 Juni 2018 mendatang.
Kepala BPJT, Herry Trisaputra Zuna mengatakan, integrasi tarif tol ini diikuti dengan dihapuskannya Gerbang Tol Meruya dan Gerbang Tol Rorotan. Dengan demikian, tarif yang dikenakan untuk jarak pendek maupun panjang akan sama.
“Dengan adanya integrasi ini hanya ada 1 kali transaksi saat masuk tol, di mana saja dengan tarif sama,” ungkapnya ditemui di Hotel Dafam Teraskita, Jakarta Timur, Senin (11/6/2018).
Advertisement
Pada 13 Juni nanti, tarif lama yang berlaku di Tol JORR tidak lagi berlaku, melainkan tarif yang tertera dalam Surat Keputusan Menteri PUPR nomor 380/KPTS/M/2018 tertanggal 5 Juni 2018 lalu.
Berdasarkan aturan itu, masyarakat yang akan melewati ruas JORR W1, JORR W2U, W2S, S, E1, E2, E3, Akses Tanjung Priok, Ulujami-Pondok Aren hanya diberlakukan tarif Rp 15.000 untuk golongan I, atau kendaraan pribadi roda empat.
“Untuk golongan 2 dan 3, tarif tol yang kita kenakan Rp 22.500 atau 1,5 kali dari golongan I, kemudian golongan 4 dan 5 sebesar 2 kali lipat dari golongan I, sebesar Rp 30 ribu,” tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Umbu
Sumber: Merdeka.com
Dibuka Gratis, Ini Penampakan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi I
Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi I (Simpang Susun Tanjung Morawa-Simpang Susun Parbarakan) dibuka sebagai jalur fungsional untuk arus mudik/balik Lebaran 2018, hari ini. Hal tersebut dalam rangka peningkatan pelayanan pengguna jalan pada arus mudik dan balik Lebaran 2018.
Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol Agus Suharjanto mengatakan, pembukaan jalur fungsional ini sekaligus sebagai sosialisasi ke masyarakat sebelum pengoperasian Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi I (SS Tanjung Morawa-SS Parbarakan) dan SS Kemiri sebagai bagian dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi.
"Selama masa fungsional dan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) selaku anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk belum memungut tarif untuk Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi I (SS Simpang Tanjung Morawa-SS Parbarakan) hingga H+7 lebaran atau tanggal 11-22 Juni 2018," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/6/2018).
Sedangkan untuk Seksi II-VI (Kualanamu-Parbarakan-Sei Rampah), lanjut dia, tetap diberlakukan tarif normal dan pada periode arus mudik 13 Juni 2018 (07.00 WIB) sampai dengan 15 Juni 2018 (07.00 WIB)
Serta pada arus balik 18 Juni 2018 (07.00 WIB) sampai dengan 20 Juni 2018 (07.00 WIB) diberlakukan diskon 10 persen bagi pengguna uang elektronik dengan saldo cukup.
Jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi I (SS Tanjung Morawa-SS Parbarakan) memiliki panjang total 10,75 km dimana 7,5 Km di antaranya dibangun oleh Pemerintah dan 3,25 Km dibangun oleh PT JMKT.
Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi I (SS Tanjung Morawa-SS Parbarakan) menghubungkan Jalan Tol _Eksisting_ Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) dengan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi II-VI (Kualanamu-Sei Rampah) yang telah beroperasi.
"Jika sudah diresmikan nanti, Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi I-VI akan menjadi akses infrastruktur untuk meningkatkan taraf perekonomian di Pulau Sumatera, khususnya Sumatera Utara," tandas dia.
Advertisement