Susu Kental Manis Disebut Bukan Pengganti Susu, Ini Kata Kemenperin

Kehadiran produk SKM di Indonesia dapat dirunut sampai pada masa pra-kemerdekaan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Agu 2021, 16:17 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2018, 11:14 WIB
banner cek fakta susu kental manis
banner cek fakta susu kental manis (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, susu kental manis (SKM) merupakan produk yang aman untuk dikonsumsi masyarakat. Sebab produk ini sudah sesuai standar dan mendapatkan izin edar.

Produk tersebut diperlukan sebagai tambahan atau pelengkap untuk berbagai sajian kuliner, seperti pada kopi, teh tarik, atau martabak manis.

 

 Baca juga:

 

 Direktur Jenderal Industri Agro, Panggah Susanto menjelaskan, SKM merupakan salah satu bagian dari berbagai macam produk turunan susu. Standar SKM diatur melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016, tentang Kategori Pangan yang disusun berdasarkan standar internasional, yakni Codex Alimentarius.

Selanjutnya, berdasarkan Perka BPOM Kategori Pangan 01.3: Produk Susu Kental dan Analognya, SKM adalah produk susu berbentuk cairan kental yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu dan gula hingga mencapai tingkat kepekatan tertentu, atau merupakan hasil rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gula, dengan atau tanpa penambahan bahan lain.

 

 Baca juga:

 

“Apabila produk susu kental manis tidak memenuhi deskripsi sesuai standar tersebut maka izin edar susu kental manis tidak akan dikeluarkan oleh BPOM,” tegas Panggah di Jakarta, Sabtu (7/6/2018).

Menurut Panggah, dengan mempertimbangkan keterkaitan erat antara keberlanjutan produksi SKM dengan kegiatan ekonomi masyarakat, investasi perusahaan, tenaga kerja di pabrik, dan penyerapan bahan baku susu segar dari peternak lokal, makapengaturan produk SKM ke depannya dapat dilakukan secara lebih bijak.

“Hal ini dimaksudkan untuk menghindari dampak negatif terhadap iklim usaha di sektor industri penghasil SKM yang selama ini telah memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Selain itu, apabila industri ini mengalami penurunan maka akan berdampak kepada puluhan ribu peternak sapi perah,” jelasnya.

Kemenperin mencatat, seiring dengan konsumsi produk SKM yang terus naik, industri SKM terus tumbuh berkembang.

Saat ini, kapasitas produksi pabrik SKM di dalam negeri mencapai 812 ribu ton per tahun. Sementara nilai investasi di sektor usaha ini telah tembus di angka Rp 5,4 triliun dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 6.652 orang.

 

Baca juga:

  • Susu Kental Manis Frisian Flag Gold Lezatkan Sarapan Harian
  • Fakta Susu Kental Manis yang Sering Jadi Menu Sarapan Sehat
  • 5 Kreasi Susu Kental Manis Frisian Flag untuk Sarapan Pagi

 

Kehadiran produk SKM di Indonesia dapat dirunut sampai pada masa pra-kemerdekaan. Pada awal mulanya, SKM masuk ke Indonesia pada tahun 1873, yaitu melalui impor SKM merek Milkmaid oleh Nestlé yang kemudian dikenal dengan nama Cap Non.

Selanjutnya pada tahun 1922 oleh De Cooperatve Condensfabriek Friesland yang sekarang dikenal dengan PT Frisian Flag Indonesia dengan produk Friesche Vlag.

Pada akhir tahun 1967, Indonesia mulai memproduksi SKM pertama kalinya melalui PT Australian Indonesian Milk atau atau yang saat ini dikenal dengan nama PT Indolakto, diikuti oleh PT Frisian Flag Indonesia pada tahun 1971 di pabriknya yang terletak di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan diikuti oleh PT Nestlé Indonesia pada tahun 1973 oleh pabriknya di Provinsi Jawa Timur. Setelah itu, industri SKM terus berkembang hingga sekarang.

 

Pengusaha Minta Masyarakat Tak Khawatir Soal Produk Susu Kental Manis

Susu Kental Manis (Foto: Pixabay)
Susu Kental Manis (Foto: Pixabay)
Pengusaha meminta masyarakat tidak khawatir terkait terbitnya surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM‎) tentang produk  susu kental manis. (SKM). Namun munculnya surat tersebut juga harus menjadi bahan evaluasi bagi produsen SKM di dalam negeri.
 
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman mengatakan, memang ada klasifikasi yang berbeda antara SKM dengan produk susu murni. Namun menurut dia SKM masih menjadi bagian dari produk susu.
 
"Tapi yang jelas SKM itu subkategori dari susu, hanya beda karakteristik. Dan SKM memang spesifikasinya seperti itu," ujar dia di Jakarta, Jumat (6/7/2018).
 
Selain itu, munculnya surat tentang label dan iklan pada produk susu kental manis dan analognya yang diterbitkan oleh BPOM masih perlu untuk diklarifiksi. Dan menurut dia BPOM akan segera memberikan penjelasan terkait surat edaran ini.
 
‎"Ini masih dalam proses klarifikasi. Saya kira ada beberapa yang tidak pas. Mungkin BPOM akan memberikan press release, mudah-mudahan selesai. Kemenperin (Kementerian Perindustrian) juga sudah menyiapkan penjelasan supaya tidak ada keresahan," kata dia.
 
Adhi juga berharap masyarakat tidak khawatir untuk mengkonsumsi produk SKM. Yang penting, lanjut dia, masyarakat harus lebih selektif dalam memberikan asupan minuman kepada anak sesuai dengan kebutuhannya.
 
"Mudah-mudahan ini tenang dan tidak perlu khawatir. Yang penting konsumen juga harus cerdas memilih sesuai kebutuhan. Jangan nanti bayi masih 6 bulan sudah dikasih SKM. Itu juga tidak bijak orang tuanya," tandas dia.
 

 Baca juga:

 

Tonton Video Menarik Ini:
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya