Pelonggaran Aturan Uang Muka Kredit Rumah Bikin Pengusaha Senang

Dengan adanya pelonggaran relasaksi ini, maka akan ada waktu bagi pengembang untuk mendapatkan kestabilan bunga kredit konstruksi.

oleh Nurmayanti diperbarui 12 Jul 2018, 17:19 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2018, 17:19 WIB
20171218-Ilustrasi kredit rumah.
Ilustrasi kredit rumah.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) memberikan relaksasi kebijakan Loan to Value (LTV) atau pembayaran uang muka untuk fasilitas kredit perumahan sejak awal Agustus 2018. Dengan kebijakan itu, bank sentral memberi kewenangan bagi industri perbankan untuk mengatur jumlah LTV dari fasilitas kredit.

Relaksasi kebijakan LTV BI menuai respons baik pengusaha yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI). Sebab, kebijakan ini akan berdampak besar terhadap perkembangan industri properti ke depan.

"Saya sambut positif adanya pelonggaran LTV yang dilakukan BI. LTV salah satu produk regulasi, bergerak di sektor perbankan untuk rumah dan apartemen komersial. Jadi ini sangat berpengaruh," kata Ketua Umum DPP REI Soelaeman Soemawinata, Kamis (12/7/2018).

Selain itu, bilang dia, dengan adanya pelonggaran relasaksi ini, maka akan ada waktu bagi pengembang untuk mendapatkan kestabilan bunga kredit konstruksi. Hal itu karena ada peluang bagi industri properti untuk bertambah.

‎Selain regulasi, Soelaeman mengaku selama ini industri properti turut dipengaruhi perbankan, pertanahan dan perpajakan. Tak heran, setiap sentimen positif memberikan dampak besar bagi pengembang.

"Bayangkan di kami ada 5.200 anggota. Itu campur, tidak hanya pengembang perumahan, tapi ada hotel, apartemen dan lainnya. Yang mempengaruhi properti juga banyak, tidak hanya dari satu hal saja," terang Soelaeman.

Sama halnya dengan Soelaeman, Corporate Secretary PT Intiland Development Tbk (DILD), Theresia Rustandi mengatakan, kebijakan LTV memberikan dampak yang besar bagi pengembang perumahan.

Untuk itu, kebijakan tersebut dinilai bakal menuai respons positif banyak pihak, tidak hanya dari perusahaan properti saja.

Dia berharap, kebijakan LTV yang baru bisa ‎meningkatkan permintaan pada sektor properti. Pada akhirnya, tingkat penjualan di setiap sektor properti bisa naik tajam.

"Ini awal relaksasi yang sangat baik. Mudah‎-mudahan, kedepan makin banyak gebrakan positif yang dikeluarkan oleh bank sentral kembali," tukas wanita yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Tetap Pengembangan Perkantoran di Kadin Indonesia.


Relaksasi Uang Muka Rumah Bakal Berkontribusi terhadap Pertumbuhan

kpr
Kredit Pemilikan Rumah

Bank Indonesia (BI) menyatakan relaksasi aturan pembayaran down payment atau uang muka untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah pertama mulai 1 Agustus 2018 dapat berkontribusi sekitar 0,04 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) 2018.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makro Prudensial Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta menuturkan, kontribusi tidak terlalu besar hingga akhir tahun karena bank perlu waktu mempersiapkan diri.

"Ini tidak serta merta, bank harus persiapkan diri jadi perlu waktu," ujar dia.

Dampak dari kebijakan tersebut diklaim baru bisa dirasakan secara optimal hingga tiga kuartal berikutnya. Dampaknya pun tidak akan terjadi bersamaan, namun secara bertahap.

"Jadi nanti kita akan melihat hasil optimalnya itu mungkin untuk kreditnya ini 3 triwulan berikutnya. Kalau kami lihat kemarin LTV kelonggaran itu kita lihat hampir 1 tahun baru terlihat tanda-tanda peningkatan, tapi kita berharap ini mungkin bisa lebih cepat karena adanya stimulus bagi pembeli tipe investasi," ujar dia.

Ada relaksasi uang muka untuk KPR pertama diperkirakan dapat meningkatkan kredit properti hingga 14 persen.

"Kami lihat dampaknya dan akan berlakukan ini pada Agustus. Kami akan melihat bahwa kondisinya tadi itu diperkirakan sampai dengan Desember itu diproyeksikan 13,46 persen, dibulatkan sampai 14 persen. Jadi akan meningkat sebesar itu," kata Filianingsih.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya