Tengok Besaran Tunjangan Jabatan buat PNS di Bidang Jasa Konstruksi

PNS yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi mendapat kepastian terkait tunjangan yang diberikan setiap bulan.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 24 Jul 2018, 10:10 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2018, 10:10 WIB
Tenaga Kerja Konstruksi Bersertifikat di Indonesia Masih Minim
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek gedung di Jakarta, Jumat (20/7). Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, Indonesia kekurangan tenaga kerja konstruksi bersertifikat dan berijazah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi mendapat kepastian terkait tunjangan yang diberikan setiap bulan.

Dikutip dari situs Setkab.go.id, Selasa (24/7/2018), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.

"Pengawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi diberikan Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Berikut besaran tunjangannya:

1. Pembina Jasa Konstruksi Utama: Rp 2.230.000

2. Pembina Jasa Konstruksi Madya: Rp 1.520.000

3. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda: Rp 1.211.000

4. Pembina Jasa Konstruksi Pertama: Rp 540.000

Tunjangan ini diberikan dalam pertimbangan meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa konstruksi.

Pemberian Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi, menurut Perpres ini, bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD.

“Pemberian Pemberian Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jokowi Minta Pengangkatan Honorer Jadi PNS Sesuai Aturan

Jokowi kungjungi WTF 2018. (KapanLagi.com/Agus Apriyanto)
Jokowi kungjungi WTF 2018. (KapanLagi.com/Agus Apriyanto)

Beralih ke isu PNS honorer, usulan para wali kota agar pemerintah mengangkat pegawai honorer kategori 2 (K2) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) ditolak oleh Presiden Jokowi.

Hal ini disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany usai bertemu dengan Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Menurut Airin, Jokowi ingin para pegawai K2 itu mengukuti seleksi sebelum diangkat PNS. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ada permintaan para wali kota bahwa kan sudah diseleksi berkali-kali, tapi tidak lulus ya. Tapi kan mereka sudah mengabdi puluhan tahun dan yang lainnya. Tapi Presiden tetap sampaikan harus ada seleksi," kata Airin di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, 23 Juli 2018.

Menurut Airin, Jokowi menginginkan agar proses pengangkatan honorer menjadi PNS harus sesuai dengan aturan yang berlaku. "Pak Presiden menyampaikan harus profesional," kata dia.

Airin mengatakan, pertemuan antara wali kota se-Indonesia dengan Presiden Jokowi juga membahas tentang penambahan formasi CPNS yang ada di pemerintahan kota.

"Pak Presiden menitipkan tidak di (jabatan) administrasi, tapi teknis. Seperti dokter, perawat, insinyur dan lainnya sesuai perkembangan kota," ucap Airin.

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini berpendapat, penambahan PNS di tingkat kota, seperti Tangerang Selatan sangat dibutuhkan, mengingat terdapat ratusan PNS yang sudah memasuki masa pensiun.

‎"Dari empat tahun sudah berapa yang pensiun, hampir 400-an lebih (untuk di Tangerang Selatan)," terang Airin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya