Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, pihaknya tengah memperbaiki sistem penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini dilakukan demi menciptakan PNS yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan bangsa.
"Kami sedang konsentrasi perbaiki ASN-nya. Tidak boleh lagi masuk PNS itu tanpa tes. Kalau salah rekrut menyesalnya 30 tahun. Absennya ada terus tapi nggak ada manfaatnya," ujar Menteri Asman saat memberi paparan pada acara IDF 2018 di Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Asman mengatakan, pengetatan penerimaan PNS juga disesuaikan dengan kebutuhan setiap wilayah di Indonesia. Dia mengatakan, jangan sampai suatu daerah memiliki potensi pariwisata tetapi kemudian banyak dijabat oleh PNS bidang lain yang tidak berkaitan.
Advertisement
"Jadi kalau daerahnya potensinya pariwisata harus mengerti pariwisata orangnya. Ada unit perhubungan dipimpin oleh guru agama," jelas dia.
Asman menambahkan, pemerintah melalui peluncuran sistem perizinan terintegrasi online (Online Single Submission/OSS) berupaya memperbaiki berbagai kekurangan di daerah. Dengan demikian, segala kebutuhan di daerah bisa disampaikan secara langsung kepada pemerintah pusat.
"Dengan sistem IT (OSS) yang terintegrasi mestinya tidak ada daerah yang tidak terhubung dengan pusat. Jadi kepala daerah bisa ajukan langsung sesuai kebutuhannya tanpa harus ke Jakarta. Kemarin pas baru masuk kerja saya tidak harus sidak," dia menandaskan.
Reporter: Anggun P Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Kemendagri: Maju Jadi Caleg, PNS Harus Mengundurkan Diri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara atau disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri aktif agar berhati-hati sebelum memastikan ikut maju menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Ini terkait dengan mulainya masa pendaftaran caleg di semua tingkatan periode 2019-2024 yang dibuka Komisi Pemilihan Umum 9KPU) pada Selasa 4 Juli 2018.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar mengingatkan, sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitupun anggota TNI dan Polri aktif serta PNS harus mundur jika maju jadi caleg.
Baca Juga
"Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali," kata Bahtiar, seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (9/7/2018).
Hal sama yang berlaku untuk direksi, komisaris, hingga karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
"Aturan sebagaimana ASN maju jadi caleg, surat pengunduran diri jajaran pejabat BUMN/BUMD ini tidak dapat ditarik kembali,” kata Bahtiar.
Ia menambahkan, Kapuspen Kemendagri, posisi PNS sesuatu aturan adalah netral. Oleh karena itu ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg.
Tonton Video Menarik Ini:
Advertisement