Protes Penerapan GPN Indonesia, Amerika Serikat Tak Ingin Perusahaannya Rugi

Kebijakan GPN memang merugikan dua perusahaan switching asal Amerika Serikat, Visa dan Mastercard. Dengan GPN, Visa dan Mastercard tidak bisa secara langsung memproses transaksi kartu debit.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jul 2018, 21:32 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2018, 21:32 WIB
BI Resmi Luncurkan Gerbang Pembayaran Nasional
Menko Perekonomian Darmin Nasution memberi sambutan dalam acara launching Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) di Gedung BI, Jakarta, Senin (4/12). BI meresmikan GPN sebagai sistem pembayaran yang terintegrasi di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan alasan pemerintah Amerika Serikat (AS) memasukkan sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) menjadi salah satu upaya mengevaluasi fasilitas generalize system preference (GSP). GSP adalah fasilitas keringanan bea masuk produk Indonesia ke AS.

Menurut Menko Darmin, pemerintah AS khawatir penerapan GPN oleh Bank Indonesia (BI) membuat perusahaan asal negara tersebut mengalami kerugian. Pasalnya dengan adanya GPN, investor Amerika Serikat hanya boleh menguasai 20 persen investasi.

"Salah satu keberatan mereka adalah itu (GPN). Bahwa ada, gini, mereka mempersoalkan bahwa kenapa kalau asing masuk untuk perusahaan switching hanya boleh sahamnya 20 persen. Memang aturan BI gitu. Kalau asing masuk, boleh, tapi hanya 20 persen punya saham. Berarti harus join dengan investor yang lain. Nah, itu dia marah itu, masa 20 persen," ujarnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/7).

Menko Darmin menjelaskan, selama ini ada dua perusahaan switching asal negara Paman Sam beroperasi di Indonesia yaitu Visa dan Mastercard. Di mana selama ini, penarikan melalui kedua sistem tersebut dikenai biaya karena proses transaksi dilakukan di luar negeri.

"Jadi persoalan kita dari dulu dengan Mastercard dengan Visa sebenarnya adalah kalau anda gesek Visa di sini atau Master dia akan terus keluar diproses di sana dan anda bayar tanpa Anda tahu. Gimana ceritanya Anda enggak tahu, karena yang bayar itu banknya dan banknya menutupkan biayanya ke Anda," jelas Darmin.

"Dan itu uangnya banyak, USD 2 miliar setahun. Nah Bank Indonesia itu keberatan. Ya sebenarnya dulu, waktu saya di Bank Indonesia juga keberatan kenapa harus keluar. Kalau transaksi disini. Di sini aja diproses. Jangan harus keluar," sambungnya.

Sebagai informasi, kebijakan GPN memang merugikan dua perusahaan switching asal Amerika Serikat, Visa dan Mastercard. Dengan GPN, Visa dan Mastercard tidak bisa secara langsung memproses transaksi kartu debit.

Aturan tersebut, telah membuat bisnis Visa dan Mastercard mengecil. Namun, Bank Indonesia pada waktu lalu menegaskan, implementasi GPN hanya bertujuan untuk membuat efisiensi transaksi sehingga tidak ada lagi transaksi kartu debit yang diproses di Singapura.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Kata BI Soal GPN Jadi Sebab AS Serukan Perang Dagang dengan RI

BI Resmi Luncurkan Gerbang Pembayaran Nasional
Gubernur BI Agus DW Martowardojo memberi sambutan dalam launching Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) di Gedung BI, Jakarta, Senin (4/12). Sistem ini untuk menyatukan berbagai sistem pembayaran milik berbagai bank yang berbeda. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateaway (NPG) dituding menjadi salah satu alasan Amerika Serikat ingin lakukan perang dagang dengan Indonesia dengan mencabut fasilitas tarif khusus atau generalized system of preferences (GSP). Bank Indonesia pun menjelaskan bahwa GPN tidak menimbulkan kerugian sebab transaksi lintas negara masih tetap dibebaskan.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan GPN sama sekali tidak mengatur atau membatasi transaksi antar negara. "GPN tidak mengatur atau membatasi cross border transaction, jadi tetap bebas," kata Perry, di Kantornya, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Perry mengungkapkan, GPN hanya mengatur kewajiban interkoneksi dan interoperated untuk transaksi domestik dalam kartu debit yang wajib diselesaikan di dalam negeri. Dengan tujuan memudahkan dan mengefisiensi proses transaksi dalam negeri sehingga tidak perlu diproses di luar negeri lagi.

"Dengan interconnectivity dan interoperatibiliy dimaksudkan meningkatkan efisiensi melalui sistem pembayaran khususnya penyelesaian transaksi lebih murah, mudah dan cepat," ujarnya.

Perry melanjutkan, efisiensi dari GPN sudah mulai terlihat. Terbukti dari tarif merchant discount rate (MBR) kini menjadi hanya 1 persen dari sebelumnya 2 persen -3 persen.

"GPN juga diperlukan untuk memfasilitasi, mendorong, mendukung kesuksesan program pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial."

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya