Penerimaan Bea Cukai Rp 92,88 Triliun hingga Akhir Juli 2018

Penerimaan bea cukai sampai Juli 2018 tumbuh 16,39 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

oleh Merdeka.com diperbarui 23 Agu 2018, 14:07 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2018, 14:07 WIB
Konferensi Pers tentang RAPBN 2019 di Ruang Rapat Gedung B, Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Area Cargo, Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang. (Dwi Aditya Putra/Merdeka.com)
Konferensi Pers tentang RAPBN 2019 di Ruang Rapat Gedung B, Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Area Cargo, Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang. (Dwi Aditya Putra/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan bea cukai hingga 31 Juli 2018 mencapai Rp 92,88 triliun. Angka ini tumbuh 16,39 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat Rp 79,80 triliun, atau naik Rp 15,08 triliun.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan, secara rinci pertumbuhan tersebut disumbang oleh penerimaan bea masuk sebesar Rp 21,42 triliun, penerimaan cukai Rp 67,55 triliun, kemudian bea keluar Rp 3,91 triliun.

Apabila dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan bea masuk hanya sebesar Rp 28,69 triliun, penerimaan cukai Rp 67,55 triliun, kemudian bea keluar Rp 3,91 triliun.

"Pertumbuhan positif yang dialami bea cukai ini terjadi di seluruh sektor penerimaan. Capaian penerimaan meningkat, lebih dari tahun lalu diseluruh komponen," ujarnya saat Konferensi Pers pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 di Tanggerang, Kamis (23/8/2018).

Heru mengatakan, sejumlah faktor utama yang berperan terhadap kenaikan penerimaan bea cukai tersebut juga didorong melalui perdagangan internasional, kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai yang termasuk melalui program penguatan reformasi, Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) dan Pemberian Ekspor Barang Tertentu (PEBT), dan Program Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) serta program upaya ekstra (extra efforts) salah satunya adalah joint program dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Kebijakan PIBT, PEBT, dan PCBT yang merupakan bagian dari program penguatan reformasi kepabeanan dan cukai serta sinergi dengan berbagai instansi khususnya DJP juga turut memberikan dampak positif pada peningkatan penerimaan negara yang dikumpulkan oleh bea cukai," kata Heru.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Importir Makin Patuh

Kantor KPU Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan baby lobster
Kantor KPU Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan baby lobster. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Heru melanjutkan, kebijakan-kebijakan tersebut, sejak dicanangkan pada Juli 2017, membuat jumlah Importir Berisiko Tinggi (IBT) dapat ditekan hingga 42,9 persen Tingkat kepatuhan IBT terlihat dari tax base IBT yang meningkat hingga 61,6 persen.

“Alhasil, penerimaan pajak impor dari para IBT yang kini makin patuh tersebut meningkat hingga 38,9 persen. Jadi jumlah IBT menjadi sangat kecil dan mereka makin patuh, sehingga secara keseluruhan tingkat kepatuhan pelaku usaha juga menjadi semakin tinggi," katanya.

Dengan kondisi tersbeut, Heru menyatakan, pihaknya optimistis target penerimaan bea cukai pada 2018 sebesar Rp 194,10 triliun bisa tercapai.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya