Jokowi Terbitkan Perpres Penanganan Dampak Sosial dalam Penyediaan Tanah untuk Pembangunan

Keluarnya perpres ini, dengan pertimbangan dalam penyediaan tanah untuk pembangunan nasional, seringkali terhambat keadaan, jika tanah yang telah dikuasai dan digunakan masyarakat.

oleh Nurmayanti diperbarui 27 Agu 2018, 11:32 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2018, 11:32 WIB
Ilustrasi tanah.
Ilustrasi tanah.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional, pada 6 Agustus 2018.

Keluarnya perpres ini, dengan pertimbangan dalam penyediaan tanah untuk pembangunan nasional, seringkali terhambat keadaan, jika tanah yang telah dikuasai dan digunakan masyarakat dengan itikad baik dalam jangka waktu yang lama. Sebab itu pemerintah pemerintah memandang perlu dilakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan.

Dalam Perpres ini, pemerintah melakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan kepada masyarakat yang menguasai tanah yang digunakan untuk pembangunan nasional (proyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional).

“Tanah sebagaimana dimaksud merupakan tanah negara atau tanah yang dimiliki oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah,” bunyi Pasal 3 ayat 2 perpres ini, mengutip laman Sekretariat Kabinet, Senin (27/8/2018).

Disebutkan bila masyarakat yang dimaksud, yang memiliki identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat. Kemudian tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya.

Sementara penguasaan tanah oleh masyarakat sebagaimana dimaksud, memenuhi persyaratan, antara lain menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara terus-menerus.

Serta, menguasai dan memanfaatkan tanah dengan itikad baik secara terbuka, serta tidak diganggu gugat, diakui dan dibenarkan oleh pemilih hak atas tanah dan/atau lurah/kepala desa setempat.

“Masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diberikan santunan berupa uang atau relokasi,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.

Untuk itu, Perpres ini menugaskan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah yang tanahnya akan digunakan untuk pembangunan nasional dan dikuasai oleh masyarakat menyusun dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.

Dokumen sebagaimana dimaksud diserahkan kepada Gubernur, yang selanjutnya membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.

Selain memverifikasi dan melakukan validasi data atas bidang tanah yang dikuasasi masyarakat, menurut Perpres ini, Tim Terpadu juga bertugas menunjuk pihak independen untuk menghitung besaran nilai santunan, merekomendasikan besaran santunan, dan merekomendasikan daftar masyarakat yang berhak untuk mendapatkan santunan.

Ditegaskan dalam Perpres ini, besaran santunan dihitung berdasarkan penilaian pihak independen dengan memperhatikan biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas tanah.

Kemudian mobilisasi, sewa rumah paling lama 12 bulan. Serta, tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

 

 

Penerima Santunan

Ilustrasi tanah.
Ilustrasi tanah.

Menurut Perpres ini, berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu, gubernur menetapkan daftar masyarakat penerima santunan. Kemudian besaran nilai santunan dan mekanisme dan tata cara pemberian santunan.

“Berdasarkan penetapan gubernur sebagaimana dimaksud, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah melaksanakan pemberian santunan kepada Masyarakat,” bunyi Pasal 10 perpres ini.

Ditegaskan dalam Perpres ini, pemberian santunan yang berupa uang dapat diberikan dalam bentuk tunai atau melalui transaksi perbankan, dan pelaksanaan pemberian santunan dibantu oleh Tim Terpadu dan didukung aparat keamanan apabila diperlukan.

Terhadap tanah yang telah dilakukan pemberian santunan, menurut Perpres ini, dilakukan pengosongan oleh masyarakat paling lama 7 hari sejak diterimanya santunan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri yang membidangi penyelenggaraan urusan pertanahan, dan ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 19, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 10 Agustus 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya