Cara Bank Mandiri Permudah Nasabah Bayar Pajak

Bank Mandiri berharap dapat meningkatkan kecepatan proses pembuatan ID Billing hingga mencapai 400 ribu transaksi per jam.

oleh Merdeka.com diperbarui 30 Agu 2018, 11:56 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2018, 11:56 WIB
Core Billing 2.0 Permudah Nasabah Bank Mandiri Bayar Pajak. Foto: Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu
Core Billing 2.0 Permudah Nasabah Bank Mandiri Bayar Pajak. Foto: Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Liputan6.com, Jakarta Bank Mandiri memberikan fasilitas baru berupa kemudahan membayar pajak bagi nasabah. Ini sebagai bentuk dukungan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk ikut meningkatkan penerimaan negara.

SVP Transaction Banking Wholesale Product Bank Mandiri, Adinata Widia mengungkapkan perseroan memperkuat sistem pembayaran pajak melalui implementasi mekanisme pembuatan ID Billing secara massal berbasis file di Core Billing 2.0 DJP mekanisme e – Tax Bulk Uploader.

Dia menjelaskan, sebagai mitra pengembang sistem ini Bank Mandiri berharap dapat meningkatkan kecepatan proses pembuatan ID Billing hingga mencapai 400 ribu transaksi per jam.

Dengan demikian nasabah akan mendapatkan kepastian untuk memperoleh ID Billing dalam waktu yang lebih singkat.

"Penerapan mekanisme E-Tax Bulk Uploader ini akan memanfaatkan layanan Mandiri Cash Management (MCM) sehingga dapat dengan mudah digunakan wajib pajak korporasi, terutama yang merupakan nasabah Bank Mandiri," kata dia dalam acara sosialisasi Core Billing 2.0 di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Layanan implementasi tersebut, lanjutnya, hadir dalam rangka memberikan solusi transaksi kepada perusahaan terkait kewajiban pembayaran perpajakan, dengan jumlah transaksi beserta nominal yang tentunya tidak bernilai kecil.

"Melalui layanan bulk billing Mandiri Cash Management diharapkan dapat menjadi jawaban atas kebutuhan pemenuhan transaksi perusahaan," ujarnya.

Adi menjelaskan, pihaknya telah melakukan implementasi awal sistem ini sejak Januari 2018 dan hingga kini telah terdapat 40 nasabah wholesale yang telah terintegrasi.

"Hasilnya, dari 40 nasabah tersebut pada periode April – Juli 2018 tercatat telah dilakukan pembayaran pajak sebesar Rp 600 miliar dari sekitar 10.000 transaksi," jelas dia.

Selanjutnya Adi menambahkan, pihaknya akan menggandeng aparat pajak untuk menyosialisasikan mekanisme ini kepada seluruh nasabah wholesale perseroan, serta mengimplementasikan kepada seluruh nasabah baru pembayar pajak segmen wholesale.

"Kami juga akan melakukan monitoring secara menyeluruh untuk memastikan kelancaran proses pembayarannya."

 

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Bank Persepsi

DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Saat ini, Bank Mandiri telah menjadi salah satu Bank Persepsi yang menerima setoran penerimaan negara dalam valuta Rupiah dan US Dollar.

Pada 2017, Bank Mandiri telah memfasilitasi pembayaran penerimaan negara mencapai sekitar Rp 405 triliun, dimana Rp 207 triliun atau sebesar 50 persen merupakan transaksi pajak.

Dalam kesempatan serupa, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Robert Pakpahan mengapresiasi layanan yang diberikan Bank Mandiri tersebut.

Dia mengungkapkan, wajib pajak cenderung membayar pajak mendekati batas akhir waktu sehingga sering terkendala jaringan yang error karena transaksi yang menumpuk.

"Masa-masa tanggal pembayaran biasanya sering hang (error) karena banyaknya pembayaran, semua pembayaran billing proses one by one satu per satu," ujarnya.

Ke depannya, diharapkan layanan ini akan mengurangi error yang kerap terjadi di batas waktu akhir pembayaran pajak.

"Sehingga para nasabah yang membayar pajak akan dilayani dengan Core Billing 2.0 ini harusnya bisa lebih cepat karena salah satu fitur yang ada adalah bisa melayani billing secara masal," dia menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya