Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklaim kepatuhan wajib pajak (WP) Indonesia meningkat dalam kurun waktu dua tahun terakhir pada 2017 dan 2018.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Robert Pakpahan mengungkapkan peningkatan kepatuhan tersebut dapat dilihat dari naiknya penerimaan negara dari sektor pajak. Dia menuturkan, semua jenis penerimaan pajak tumbuh dalam periode tersebut.
"Kami apresiasi kepada pembayar pajak yang cukup ada peningkatan kepatuhan di 2017 dan 2018," kata Robert dalam di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Advertisement
Baca Juga
Dia memaparkan, berdasarkan data DJP hingga 20 Agustus 2018 penerimaan pajak tercatat sudah mencapai angka Rp 760,57 triliun. Realisasi ini setara 53,41 persen dari target tahun 2018 sebesar Rp 1.424 triliun. Dia menegaskan, capaian tersebut meningkat 10,68 persen dari posisi penerimaan 31 Juli 2018.
Selain itu naik 15,49 persen dibanding penerimaan periode yang sama tahun 2017 (year on year). Jika mengecualikan penerimaan dari program Amnesti Pajak, pertumbuhan penerimaan pajak pada 20 Agustus lalu mencapai 17,63 persen.
"Setelah kita analisa lebih dalam, ekonomi tumbuh 5,17 persen secara riil, inflasi 3,1 persen sehingga secara nominal, ekonomi tumbuh tidak sampai 8,5 persen. Biasanya balance sheet terhadap pertumbuhan itu satu atau less than one. Kalau tumbuh 17 persen berarti untuk setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi ternyata penerimaan pajak tumbuh dua kali lipat," ujar dia.
Sebagai informasi, penerimaan pajak dilihat secara umum semua jenis pajak utama tercatat tumbuh dengan penyumbang penerimaan terbesar yaitu PPh Badan sebesar 22,24 persen, PPh Pasal 21 sebesar 15,57 persen. Sedangkan untuk PPN Dalam Negeri tumbuh 9,44 persen dan PPN Impor tumbuh 26,85 persen.
Sementara itu dilihat berdasarkan jenis industri, penerimaan dari berbagai sektor utama juga menunjukkan pertumbuhan. Industri pengolahan dan perdagangan yang merupakan dua sektor penyumbang penerimaan terbesar tumbuh masing-masing 13,08 persen dan 29,75 persen.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
Penerimaan Pajak Capai Rp 760,57 Triliun hingga 20 Agustus 2018
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak mencapai Rp 760,57 triliun sampai 20 Agustus 2018. Realisasi ini setara 53,41 persen dari target tahun 2018 sebesar Rp 1.424 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan, jumlah tersebut naik 10,68 persen dari posisi penerimaan 31 Juli 2018. Kemudian bila dibandingkan periode yang sama tahun 2017 angka tersebut juga naik sebesar 15,49 persen.
"Apabila tidak memperhitungkan penerimaan dari program amnesti pajak, maka pertumbuhan tahun 2018 mencapai 17,63 persen," ujarnya dalam konferensi pers di Tanggerang, Kamis 23 Agustus 2018.
Robert mengatakan, secara umum semua jenis pajak utama tercatat tumbuh dengan penyumbang penerimaan terbesar yaitu PPh Badan sebesar 22,24 persen, PPh Pasal 21 sebesar 15,57 persen, kemudian untuk PPN Dalam Negeri tumbuh 9,44 persen dan PPN lmpor tumbuh 26,85 persen.
Berdasarkan jenis industri, penerimaan dari berbagai sektor utama juga menunjukkan pertumbuhan. Di mana industri pengolahan dan perdagangan yang merupakan dua sektor penyumbang penerimaan terbesar tumbuh masing-masing 13,08 persen dan 29,75 persen.
Robert menilai, tren pertumbuhan ini pun memberikan indikasi positif, bahwa DJP akan mampu mencapai outlook realisasi penerimaan pajak 2018 yang diperkirakan sebesar Rp1.351 triliun.
"Realisasi penerimaan hingga akhir tahun 2018 diproyeksikan dapat tumbuh 17.38 persen," kata Robert.
Sementara itu, proyeksi penerimaan pajak tahun 2019 berdasarkan outlok sebesar Rp 1.572,3 triliun dinilai target yang realistis untuk dicapai. Di mana tingkat pertumbuhan mencapai 16,4 persen dari outlook realisasi tahun ini.
"Untuk menjaga tren positif ini Ditjen Pajak akan terus mengoptimalkan Iayanan dan implementasi berbagai program penting. Termasuk pelaksanaan PP 23/2018, pemberian restitusi dipercepat, dan pelaksanaan reformasi perpajakan," pungkas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement