Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) Karen Agustiawan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (24/9/2018). Dia menjadi tersangka karena dugaan korupsi investasi BUMN di Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.
Kasus itu merugikan keuangan negara Rp 568 miliar. Selain Karen, mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan juga menjadi tersangka.
Advertisement
Baca Juga
Karen sebetulnya adalah wanita berprestasi dan pernah masuk daftar Most Powerful Women versi Fortune pada 2013. Pada 2014, giliran Pertamina masuk dalam daftar bergengsi Fortune Global 500.
Bahkan, Pertamina bisa bersama perusahaan dunia lain dalam daftar itu, seperti PepsiCo (posisi 137), Unilever (posisi 140), dan Google (posisi 162). Itu terjadi di bawah kepemimpinan Karen.
Sayang, masih di tahun yang sama, Karen Agustiawan harus mundur dari jabatannya karena mulai tersandung kasus korupsi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Karen merupakan lulusan Teknik Fisika ITB. Dia memulai kariernya di Mobil Oil Indonesia sebagai system analyst dan programmer pada 1984.
Setelah 20 tahun lebih bekerja di sektor migas, dia menjadi Staf Ahli Direktur Utama bidang Hulu PT Pertamina (Persero) (2006-2008), dan menjabat sebagai Direktur Hulu Pertamina. Barulah kemudian menjadi orang nomor 1 di Pertamina pada 2009.
Sempat Diancam Panggil Paksa
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengancam memanggil paksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Sebab, dia telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Ya kita akan coba panggil lagi. Kita harapkan agar kalau dia dipanggil ada kesadaran untuk hadirlah. Apa pun alasannya, panggilan untuk penegakan hukum itu harus diutamakan," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Agustus 2018.
Kejagung saat ini telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Kedua tersangka yang ditahan, yakni mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Karen Agustiawan dan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan belum ditahan. Hanya saja, keduanya telah dilakukan pencekalan bepergian ke luar negeri.
"Step by step, kemarin Frederik Siahaan sudah ditahan. Ini bukti kehati-hatian kita tentunya. Kita tidak sembarangan. Kita ingin penanganan kasus ini cermat, objektif dan proporsional, semuanya terukur," tutur Prasetyo.
Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMA) Australia oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018. Namun sejak saat itu, Karen belum pernah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Advertisement