Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan (KGA), sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi investasi BUMN itu di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Karen menjabat sebagai Dirut PT Pertamina (Persero) sejak 5 Februari 2009. Ia mengundurkan diri dari jabatan tersebut pada 1 Oktober 2014. Ia adalah wanita pertama yang menempati pucuk pimpinan di Pertamina.
Banyak prestasi yang dicatatkan oleh Pertamina saat Karen menjabat sebagai pimpinan nomor satu di perusahaan migas terbesar di Indonesia tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Sosok Karen mulai bersinar dan menarik perhatian perusahaan migas raksasa dunia ketika berhasil melakukan akuisisi sejumlah korporasi di luar negeri.
Salah satu prestasi besarnya adalah pembelian aset milik Conoco Phillips di Aljazair. Karen juga menjadi tokoh di balik pembelian saham ladang Migas milik Exxon Mobile di Irak.
Tak hanya itu, Karen juga sanggup membawa Pertamina kembali masuk dalam daftar 500 perusahaan yang mampu mencetak pendapatan terbesar di dunia atau diistilahkan Fortune Global 500.
Pertamina yang berada di posisi 123 mengalahkan beberapa perusahaan dunia lain, seperti PepsiCo yang ada di peringkat 137, Unilever yang ada di peringkat 140, Google yang ada di posisi 162, dan Caterpillar yang ada di peringkat 181.
Â
Â
Â
Â
Profil Karen
Karen yang merupakan lulusan Teknik Fisika ITB ini memulai kariernya di Mobil Oil Indonesia sebagai system analyst dan programmer pada 1984.
Sebelum menjadi Dirut Pertamina, Karen pernah bekerja sebagai system analyst dan programmer di Mobil Oil Indonesia (1984-1986), Seismic Processor dan Quality Controller di Mobil Oil Indonesia (1987-1988), lalu pindah tugas ke Mobil Oil Dallas USA (1989 -1992).
Lalu ia kembali ke Mobil Oil Indonesia sebagai project leader di Exploration Computing Department (1992-1996), Mutual Agreement Separation Package Mobil Oil Indonesia (1996-1998), bergabung dengan CGG Petrosystems di Indonesia sebagai product manager aplikasi G&G dan data manajemen (1998), bergabung dengan Landmark Concurrent Solusi Indonesia sebagai domain specialist (1998-1999).
Di tempat yang sama lalu sebagai business development manager (2000-2002), bergabung dengan Halliburton Indonesia sebagai Commercial Manager for Consulting and Project Management (2002-2006), Staf Ahli Direktur Utama bidang Hulu PT Pertamina (Persero) (2006-2008), dan menjabat sebaga Direktur Hulu Pertamina, baru kemudian menjadi orang nomor 1 di Pertamina.
Advertisement
Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan Karen sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi investasi BUMN itu di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Kasus itu merugikan keuangan negara Rp 568 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, di Jakarta, Rabu, membenarkan penetapan mantan Dirut Pertamina KGA tersebut.
Status tersangka terhadap Karen merujuk Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
"Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik," kata Roem, seperti dilansir Antara, Rabu (4/4/2018).
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP), sebagai tersangka.
Statusnya dinaikkan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Menurut Roem, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS), juga terseret kasus itu. Ia pun ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: