Tahun 2025, Sahroni DPR Minta Kejagung Tangani Kasus Korupsi Secara Intensif

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menuturkan, kinerja Kejagung di tahun 2024 ini patut diacungi jempol. Meski begitu, Sahroni turut meminta Kejagung untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara di tahun 2025 ini.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Jan 2025, 13:20 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2025, 19:22 WIB
Sahroni Dukung Penuh ‘Duet Maut’ PPATK & Polri Berantas Judi Sampai ke Akar-akarnya
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Liputan6.com, Jakarta Menyambut tahun baru 2025, Politikus NasDem Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) meneruskan kinerja baiknya, khususnya dalam menangani kasus korupsi seperti tahun sebelumnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menuturkan, kinerja Kejagung di tahun 2024 ini patut diacungi jempol. Meski begitu, Sahroni turut meminta Kejagung untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara di tahun 2025 ini.

"Apresiasi Kejagung yang telah bekerja luar biasa sepanjang tahun 2024 lalu. Banyak sekali kasus kakap yang berhasil terbongkar, mulai dari megakorupsi timah, kasus suap putusan Ronald Tannur, dan lain sebagainya. Namun di tahun 2025 ini, saya turut meminta Kejagung untuk bisa lebih memaksimalkan aspek pengembalian kerugian negaranya. Karena sebenarnya itu yang paling penting," kata dia dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).

Sahroni pun ingin tahun 2025 ini dapat menjadi titik balik upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Selaku Pimpinan Komisi III, dirinya berharap seluruh lembaga penegak hukum bisa saling bekerjasama.

"Komisi III berharap di tahun 2025 ini semua instansti penegak hukum bisa saling berkolaborasi untuk memberantas dan mencegah korupsi, yang mana ini juga menjadi concern utama Pak Presiden Prabowo. Apalagi kini Kejagung dan KPK turut dibantu oleh Kortas Tipikor Polri, jadi pasti bisa lebih maksimal kerja-kerja pemberantasan korupsi kita," jelas dia.

 

Fokus Pengembalian Negara

"Dan paradigmanya juga harus diubah, bukan lagi hanya berfokus pada pidana penjara badan, tapi juga pengembalian kerugian negaranya," sambungnya.

Sahroni menyebut dirinya tidak lagi ingin melihat adanya denda atau pidana ringan yang dijatuhi kepada para pelaku korupsi.

"Tidak boleh ada lagi pelaku korupsi yang didenda atau dipidana ringan. Jangan pernah berbelas kasih sama koruptor, hukum sesuai kejahatannya," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya