UMP 2019 Papua Ditetapkan Sebesar Rp 3.240.900

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, tentang pengupahan, di mana sebelumnya UMP Papua Rp 3 juta, naik 8,03 persen dari UMP 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Nov 2018, 15:15 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2018, 15:15 WIB
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyatakan UMP di Tanah Air rata-rata naik 8,25 persen pada 2017.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyatakan UMP di Tanah Air rata-rata naik 8,25 persen pada 2017.

Jayapura - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp 3.240.900. UMP ini pun akan berlaku mulai 1 Januari 2019.

Penetapan UMP berlaku melalui pengumuman bernomor 561/12218/SET pada Senin, 20 Oktober 2018. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar menuturkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, tentang pengupahan, di mana sebelumnya UMP Papua Rp 3 juta mengalami kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018.

"Hal ini diumumkan agar perencanaan anggaran, program dan kegiatan 2019 bisa disesuaikan dengan UMP 2019," jelas Yan, seperti dikutip Kamis (1/11/2018).

Yan meminta kepada pemerintah kabupaten/kota, melihat perubahan UMP sebagai sesuatu yang mendasar dan dapat dipertimbangkan sesuai dengan kondisi kabupaten/kota masing-masing.

“Termasuk kepada pimpinan perusahaan, BUMN dan BUMD, swasta lainnya, agar mengetahui dan mematuhi keputusan Gubernur Papua yang wajib dilaksanakan untuk semua tenaga kerja di tanah Papua,” jelas dia.

 

2019, UMP Jabar Naik 8,23 Persen

Ridwan Kamil
Gubernur Jabar mengumumkan penetapan UMP Jabar 2019 di Gedung Sate. (Huyogo Simbolon)

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019 naik 8,23 persen atau Rp 1,66 juta ketimbang 2018. Hal itu seperti diumumkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Kamis (1/11/2018).

"Hari ini di cara Jabar Punya Informasi (Japri) resmi diumumkan UMP Jabar 2019 sebesar Rp 1.668.372,83. Keputusan ini berlaku pada 1 Januari 2019,” ujar Ridwan Kamil, didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan.

Ia menuturkan, dengan penetapan itu, upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat harus lebih besar dari UMP Jawa Barat 2019.

"UMP itu untuk memastikan semua yang kerja di Jawa Barat dia (memperoleh) tidak kurang dari angka yang sudah disebutkan. Hanya kenyataannya di 27 kota, kabupaten tidak ada yang sama dengan UMP, selalu lebih tinggi," ujar dia, seperti dikutip dari laman Antara.

Ia mengatakan, nominal itu diputuskan sesuai dengan kebutuhan dan masalah para buruh saat ini untuk pemerataan soal upah. Oleh sebab itu, pihaknya berharap upah minimum di kabupaten/kota di Jawa Barat pada 2019 agar lebih tinggi dari UMP.

Ia menambahkan, masalah upah saat ini masih terus menjadi dinamika semua pihak dibandingkan dengan negara lain.

"Saya kira ini rutinitas setiap tahun seperti ini dan ini kurang nyaman, setiap November. Bangsa lain sudah maju,” kata Ridwan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan, pada rapat terakhir dewan pengupahan provinsi membahas UMP 2019, perwakilan pekerja tidak setujui angka 8,03 persen.

"Itu karena memakai PP 78 2015, mereka berkehendak pakai angka yang lain,”"ujar dia.

Namun, ia menuturkan meski ada penolakan pada rapat tersebut diputuskan oleh pemerintah provinsi dan Apindo untuk sepakati rekomendasi UMP Jawa Barat Tahun 2019 yang didasari perhitungan 8,03 persen dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja.                              

                              

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya