Kadin: Kenaikan UMP 8,03 Persen Beri Kepastian bagi Pengusaha

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi ketetapan pemerintah terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 atau UMP 2019. ‎

oleh Septian Deny diperbarui 23 Okt 2018, 12:15 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2018, 12:15 WIB
Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi ketetapan pemerintah terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 atau UMP 2019. ‎

Kenaikan sebesar 8,03 persen ini dinilai tidak akan memberatkan pengusaha. Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani, mengatakan formula kenaikan UMP setiap tahun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kenaikan UMP ini  kita tahu sudah ada formulanya inflasi ditambah GDP growth, kita sebetulnya itu sudah bagus," ujar dia di Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Dia menuturkan, ada PP ini memberikan kepastian bagi pengusaha dalam membayarkan upah pekerjanya di tahun depan. Sehingga pengusaha bisa menyusun rencana kerjanya di tahun depan dengan lebih baik.

"Kita tidak lagi melihat kenaikan tiba-tiba 20 persen-30 persen. Apalagi masa-masa pilkada kenaikannya jadi uncontrollable. Dengan kenaikan ini sudah tergambar oleh kita antara 8 persen-9 persen," kata dia.

Namun demikian, Rosan mengingatkan agar kenaikan UMP 2019 ini juga disertai dengan peningkatan produktivitas para pekerja. Dengan demikian, pekerja di dalam negeri bisa bersaing dengan negara lain.

"Tetapi yang mesti kita ingat juga adalah produktivitas, ini yang menjadi masukan dari dunia usaha dan investor luar. Di satu sisi kita tahu ini akan naik tiap tahunnya, tetapi pengukuran dari produktivitas itu yang perlu dipikirkan," ujar dia.

 

 

UMP 2018 Naik 8,03 Persen, Menaker Minta Buruh Tak Berdemo

Menaker : Indonesia Siap Hadapi Era Revolusi Industri 4.0
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meyakini melalui kerja sama semua pihak, Indonesia akan mampu bertahan menghadapi era Revolusi Industri (RI) 4.0, dengan segala peluang dan tantangan akibat RI 4.0 yang masif.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri meminta buruh untuk tidak menggelar aksi unjuk rasa terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019.

Besaran kenaikan yang ditetapkan telah berdasarkan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dia menyatakan, buruh seharusnya bersyukur lantaran tiap tahun pemerintah menjamin kenaikan UMP melalui formula dalam PP tersebut. Seperti pada 2019, kenaikan UMP ditetapkan sebesar 8,03 persen.

"Enggak perlu demo, enggak perlu ramai-ramai, upah naik. Da‎n Alhamdulillah tahun depan akan naik sekitar 8,03 persen," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 16 Oktober 2018.

Hanif mengungkapkan, formula kenaikan UMP seharusnya sudah dipahami semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha. Adanya formula ini justru akan menguntungkan buruh.

"Kalau pelaku usaha maupun teman-teman serikat pekerja semestinya sudah memahami konten dari PP 78 itu. Upah itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sehingga itu lebih predictable. Karena salah satu fungsi dari PP 78 itu adalah memastikan agar pekerja selalu mendapatkan kenaikan upah setiap tahun," jelas dia.

Namun demikian, jika buruh tetap akan menggelar aksi unjuk rasa terkait kenaikan UMP, Hanif berharap aksi tersebut dilakukan sesuai dengan aturan dan berjalan dengan damai.

"Demo boleh saja selama sesuai dengan ketentuan Tapi ngapain demo? Wong enggak usah demo saja sudah naik," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya