Kemenhub: Merpati Harus Ajukan Izin Usaha Baru Jika Ingin Terbang Kembali

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) akan benar-benar siap kembali mengudara pada 2019.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 13 Nov 2018, 09:30 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2018, 09:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi pesawat lepas landas. (dok. unsplash.com/Asnida Riani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan merespons rencana terbang kembali PT Merpati Nusantara Airline (Persero) pada 2019.

Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni mengatakan, Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU) Merpati saat ini sudah tidak berlaku lagi.

"SIUAU nya Merpati sudah mati, jadi harus ajukan baru," kata Kristi kepada Liputan6.com, Selasa (13/11/2018).

Dasar hukum perusahaan untuk bisa menjadi maskapai penerbangan yang mengoperasikan pesawat tertuang dalam Permenhub No. 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Dalam aturan itu dikatakan bahwa jika pemegang izin usaha masih menjalankan kegiatan usaha angkutan udara secara nyata dan terus menerus mengoperasikan pesawat udara, kan dilakukan evaluasi setiap tiga tahun.

Merpati sendiri masuk ke ranah restrukturisasi di Kementerian BUMN dan tak terbang lagi sejak 2013. Dengan demikian sudah lebih dari tiga tahun Merpsti tidak menjalankan usahanya.

Selain itu, beberapa syarat yang harus dipenuhi Merpati dalam pengajuan izin baru ini adalah akta pendirian perusahaan, surat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tanda bukti modal yang disetor, garansi/jaminan bank, hingga rencana bisnis selama kurun waktu 5 tahun.

Rencana bisnis tersebut harus memuat jenis dan jumlah pesawat yang akan dioperasikan. Dimana mengenai pesawat, syaratnya, angkutan udara niaga berjadwal harus memiliki minimal dua unit pesawat dimiliki dan tiga unit pesawat dikuasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Intra Asia Corpora Siap Suntik Merpati Airlines Rp 6,4 Triliun

Pesawat Merpati
Pesawat Merpati

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) akan benar-benar siap kembali mengudara pada 2019. Ini mengingat maskapai yang telah sekian lama mati suri tersebut telah mendapatkan investor.

Intra Asia Corpora menjadi investor yang menyatakan siap dengan suntikan dananya. Intra Asia Corpora adalah investor dalam negeri ini terafiliasi dengan Asuransi Intra Asia dan PT Cipendawa yang sempat terdaftar di Bursa dengan kode emiten CPDX.

Presiden Direktur Merpati Nusantara Airline, Asep Ekanugraha, menyatakan investor tersebut siap menyuntikkan dana hingga Rp 6,4 triliun demi melihat Merpati Airlines kembali mengudara. 

"Kami berkeyakinan dan optimis bakal kembali terbang di tahun depan. Semua persiapan, terutama dana operasional, sudah kami dapatkan komitmennya," kata Asep di Jakarta, Senin (12/11/2018).

Kucuran dana untuk mengoperasikan Merpati, disebutkan tidak sepenuhnya berupa dana segar seutuhnya. Selain itu tidak akan turun sekaligus. Namun, akan turun bertahap sesuai kebutuhan operasional dalam jangka dua tahun. 

Dengan ada dana tersebut, Merpati Airlines setidaknya bisa kembali memiliki pesawat dan mulai mengurus izin rute terbang dan investasi operasional lainnya.

Namun demikian, Asep menambahkan, keputusan Merpati terbang kembali itu, akan sangat tergantung dari proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijadwalkan pada Rabu, 14 November 2018.

"Memang, titik krusialnya, yang di putusan pengadilan terkait kasus utang kami yang akan diputuskan pada Rabu 14 November nanti. Ya, tentu saja kami berharap, Merpati diberi kesempatan untuk beroperasi lagi. Jika demikian, maka kami akan tancap gas, melaksanakan langkah strategis operasional, yang telah kami siapkan, " pungkas Asep.

Seperti diketahui, kewajiban Merpati Airlines yang harus ditanggung dan belum terbayar saat ini mencapai Rp 10 triliun. Asep optimistis dengan kucuran Rp 6,4 triliun ini bisa menjadi modal awal dalam memulai bisnisnya kembali dan secara bertahap melunasi kewajiban tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya