Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB) baru saja menetapkan Peraturan Menteri (Permen) terbaru mengenai peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Aturan itu tertuang dalam Permen Nomor 61 Tahun 2018.Â
Permen tersebut berisi nilai ambang batas terbaru yang lebih rendah untuk digunakan bila jumlah peserta untuk formasi tes SKB sebuah instansi tidak terpenuhi.
Agar tidak merugikan peserta yang lolos berdasarkan awal, peserta tes pun dibagi dua kelompok: mereka yang lolos berdasarkan aturan awal dan lolos berdasarkan aturan baru.Â
Advertisement
Baca Juga
Permen Nomor 61 Tahun 2018 memastikan para peserta lolos tes SKD dari dua kelompok itu akan berkompetisi berdasarkan kelompoknya masing-masing. Ini tertuang dalam pasal 6 ayat (2) dan (3):Â
(2) Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
(3) Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
Turut dijelaskan, jika ada nilai kumulatif yang sama dari dua peserta pada kelompok kedua, maka akan diperbandingkan lewat nilai masing-masing tes.
Penentuan dimulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP) terlebih dahulu, yang notabene menimbulkan pro-kontra karena menggagalkan banyak peserta, lalu berdasarkan Tes Inteligensia Umum (TIU), dan yang paling belakang adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Lebih lanjut, jika tetap ada dua peserta dari kelompok kedua yang memiliki nilai kumulatif tes SKD yang sama, namun kuota masih tersedia, maka mereka bisa mengikuti tes SKB. Berikut aturannya di pasal 6 ayat (1) huruf d dan e:
d. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Â
Cek Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2018
Berdasarkan Pasal 4 aturan ini, ketentuan baru ini diberlakukan apabila, pertama, tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Kemudian, belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan peraturan yang sama untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, berikut nilai ambang batas terbaru tes SKD:Â
a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255Â
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255Â
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255Â
d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255Â
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220Â
f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220Â
g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220
Sebelumnya, Ombudsman juga telah memastikan aturan terkait tes SKD ini tidak melanggar hukum. Pihak Kempan RB juga berjanji aturan ini tidak merugikan peserta yang sudah lolos berdasarkan aturan sebelumnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement