Menhub Terus Kawal Pencairan Santunan Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air

Ada sejumlah hal yang harus dipenuhi seperti kecocokan data korban dengan ahli waris sebagai salah satu syarat pencairan santunan korban Lion Air.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Nov 2018, 15:00 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2018, 15:00 WIB
DPR Minta Penjelasan Pemerintah Terkait Jatuhnya Lion Air PK-LQP
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11). DPR menyebut banyak komentar mengenai kemungkinan penyebab jatuhnya Lion Air PK-LQP. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan pemerintah terus mengawal proses pencairan uang santunan dan asuransi korban pesawat Lion Air yang jatuh di perairan Karawang beberapa waktu lalu.

Budi mengungkapkan, proses pencairan uang santunan dan asuransi ini memang membutuhkan waktu. Ada sejumlah hal yang harus dipenuhi seperti kecocokan data korban dengan ahli waris sebagai salah satu syaratnya.

‎"Kalau berkaitan dengan santunan kita berpulang pada carrier. Tetapi juga ada ketentuan yang harus dipenuhi, semacam waris. Kalau warisnya belum selesai yang belum bisa diselesaikan karena itu menimbulkan komplikasi yang banyak," ujar dia dalam acara Simposium Internasional Lingkungan Kelautan di Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Budi mengungkapkan, namun sejauh ini ada juga proses pencairan yang sudah dilakukan secara cepat. Salah satunya pencairan asuransi dari Jasa Raharja.

"Saya yakin proses ini sistematis dan cepat. Jasa Raharja sudah selesai pada minggu lalu, itu suatu yang cepat luar biasa. Yang internasional ini juga memiliki syarat-syarat lain," kata dia.

Namun demikian, lanjut Budi, pemerintah terus akan mengawal proses pencairan uang santunan dan asuransi kepada keluarga korban. Meski proses identifikasi korban Lion Air PK LQP telah dihentikan.

"Saya garansi kalau proses asuransi akan selesai. Bahwa waktunya dibutuhkan, karena memang ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," tandas dia.

 

Menhub Belum Putuskan Sanksi untuk Lion Air dan Boeing

Boeing 737 MAX-8 pertama di Indonesia yang dioperasikan oleh Lion Air.
Boeing 737 MAX-8 pertama di Indonesia yang dioperasikan oleh Lion Air.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi masih akan menunggu laporan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait tindakan atau rekomendasi yang akan diberikan kepada Lion Air dan Boeing. Hal terkait dengan jatuhnya pesawat milik maskapai tersebut di perairan Karawang beberapa waktu lalu.

Budi mengungkapkan, hari ini KNKT memberikan pengumuman hasil temuannya atas investigasi jatuhnya pesawat tersebut. Namun menurut dia, pengumuman yang diberikan KNKT baru sebatas informasi, belum merujuk pada rekomendasi tertentu.

"Saya hari ini baru akan mendapat suatu pengumuman dari KNKT yang informasinya adalah fakta-fakta yang KNKT lihat dalam kejadian ini. Fakta-fakta itu menurut informasi tidak merekomendasikan sesuatu. KNKT hanya memotret apa yang ada di FDR dan itu di-share," ujar dia dalam acara Simposium Internasional Lingkungan Kelautan di Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Budi menyatakan, pengumuman yang disampaikan KNKT hari ini merupakan bentuk kewajiban dan tanggung jawab lembaga tersebut kepada masyarakat, khususnya keluarga korban Lion Air. Hal ini agar masyarakat memahami bagaimana fakta yang sebenarnya terkait kecelakaan tersebut.

"Satu bulan setelah kejadian wajib bagi KNKT menyampaikan primerly communication kepada masyarakat.‎ Menurut laporan, kemarin KNKT menemui keluarga korban untuk menjelaskan apa yang terjadi sebelum dan saat terjadinya kecelakaan secara transparan. Karena itu semacam menyatakan apa yang dilihat dalam FDR dan juga menurut laporan ada suatu kondisi yang kondusif di keluarga korban dalam memahami fakta-fakta itu," jelas dia.

 

Tonton Video Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya