Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara ke PT Freeport Indonesia. Dengan begitu perusahaan tersebut bisa mengekspor konsentrat tembaga.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, perpanjangan masa IUPK Freeport Indonesia diberikan selama sebulan.
Jika dihitung sejak pemberian IUPK sementara pertama pada Januari 2018 sampai Juli 2018. Kemudian diperpanjang setiap satu bulan hingga Desember 2018.
Advertisement
Baca Juga
"Freeport sudah diperpanjang ya, sebulan," kata Agung,di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Agung menuturkan, masa perpanjangan masa IUPK sementara Freeport Indonesia berlaku sejak 1 sampai 30 Desember 2018. "Biasanya saja tanggal 1 sampai akhir bulan," tutur dia.
Agung mengungkapkan, Freport Indonesia berikan masa perpanjang IUPK sementara, karena menunggu penyelesaian proses akusisi saham Freeport Indonesia menjadi 51 persen.
"Diberikan perpanjangan sambil menunggu proses penyelesaian divestasi," ucap dia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengungkapkan, instansinya tidak membuat syarat khusus untuk memberikan perpanjangan IUPK sementara.
Dengan begitu, untuk mendapat perpanjangan IUPK perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut cukup mengajukan perpanjangan IUPK sementara saja. "Enggak ada syarat, cuma pengajuan saja," ujar dia.
Jokowi: Segera Rampung, Divestasi Saham Freeport Tinggal Dibayar
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan proses pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia segera rampung. Pada proses divestasi ini, Indonesia hanya tinggal membayar saham yang diambil alih dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
Dia mengungkapkan, saat ini tahapan dalam divestasi saham Freeport tersebut masih terus berjalan. Diharapkan di akhir tahun ini bisa selesai.
"(Freeport) Dalam proses. (Akan) Rampung, rampung. Yang jelas sudah head of agreementsudah. Sales and purchased agreement juga sudah," ujar dia dalam acara CEO Networking, Jakarta, Senin 3 Desember 2018.
Dengan demikian, Jokowi menegaskan jika Indonesia hanya tinggal membayar saham yang dibeli. Pemerintah pun sudah menyiapkan uang untuk pembelian saham tersebut. "Tinggal bayarnya. Tanyakan ke kementerian. Duitnya kan sudah ada," tandas dia.
Sebelumnya Jokowi memangku sudah mendapatkan laporan bahwa beberapa hal terkait proses divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia sudah bisa dituntaskan.
Proses tersebut di antaranya, di bulan September yang lalu sudah ditandatangani Divestment Agreement, Sales and Purchase Agreement, dan Subscription Agreement.
“Saya juga mengikuti bahwa ada beberapa tahap lanjutan yang masih perlu penyelesaian yang perlu dipercepat,” kata Jokowi seperti dikutip dari laman Setkab.
Dia pun menegaskan, proses divestasi Freeport Indonesia adalah sebuah langkah besar untuk mengembalikan mayoritas kepemilikan sumber daya alam yang sangat strategis ke pangkuan ibu Pertiwi.
“Akan kita gunakan sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, utamanya rakyat Papua,” sambung Jokowi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement