Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menerima pengajuan perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan (IUPK) sementara dari PT Freeport Indonesia. Sementara batas waktu izin tersebut akan habis pada akhir November 2018.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, Freeport Indonesia belum mengajukan perpanjangan status IUPK sementara ke Kementerian ESDM, baik secara lisan maupun pengajuan melalui dokumen resmi.
Advertisement
Baca Juga
"Belum (ada pengajuan). Kalau namanya belum ya belumlah," kata Bambang, di Jakarta, Rabu (27/11/2018).
Kementerian ESDM juga belum membahas perpanjangan IUPK sementara Freeport Indonesia. Untuk diketahui, batas waktu IUPK sementara diberikan setiap bulan.
"Enggak (belum ada pembahasan mengenai perpanjangan IUPK sementara)," tuturnya.
Bambang mengungkapkan, Kementerian ESDM tidak membuat syarat khusus untuk memberikan perpanjangan IUPK sementara.
Dengan begitu, untuk mendapat perpanjangan IUPK perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut cukup mengajukan perpanjangan IUPK sementara saja. "Enggak ada syarat, cuma pengajuan saja," tandasnya.