Kementerian ESDM Belum Terima Proposal Perpanjangan IUPK dari Freeport

Sementara batas waktu Izin Usaha Pertambangan (IUPK) Freeport Indonesia akan habis pada akhir November 2018.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Nov 2018, 10:16 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2018, 10:16 WIB
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menerima pengajuan perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan (IUPK) sementara dari PT Freeport Indonesia. Sementara batas waktu izin tersebut akan habis pada akhir November 2018.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, Freeport Indonesia belum mengajukan perpanjangan status IUPK sementara ke Kementerian ESDM, baik secara lisan maupun pengajuan melalui dokumen resmi.

"Belum (ada‎ pengajuan). Kalau namanya belum ya belumlah," kata Bambang, di Jakarta, Rabu (27/11/2018).

Kementerian ESDM juga belum membahas perpanjangan IUPK sementara Freeport Indonesia. Untuk diketahui, batas w‎aktu IUPK sementara diberikan setiap bulan.

"Enggak (belum ada pembahasan mengenai perpanjangan IUPK sementara)," tuturnya.

Bambang mengungkapkan, Kementerian ESDM tidak membuat syarat khusus untuk memberikan perpanjangan IUPK sementara.

Deng‎an begitu, untuk mendapat perpanjangan IUPK perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut cukup mengajukan perpanjangan IUPK sementara saja. "Enggak ada syarat, cuma pengajuan saja‎," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya