Larangan Penggunaan Kantong Plastik Tuai Protes Pengusaha

Beberapa pemda yang menerapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik antara lain Banjarmasin, Denpasar, Bandung dan Bogor.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 11 Des 2018, 16:30 WIB
Diterbitkan 11 Des 2018, 16:30 WIB
Ilustrasi Kantong Plastik
Ilustrasi Kantong Plastik

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha produsen plastik yang tergabung dalam The Indonesian Olefin & Plastic Industry Association (Inaplas) menentang kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik, yang telah diterapkan beberapa pemerintah daerah (pemda).

Wakil Ketua Inaplas Suhat Miyarso mengatakan, kantung plastik selalu dijadikan kambing hitam merusak lingkungan. Padahal yang salah dalam permasalahan tersebut bukan kantung plastik tetapi pola masyarakat dalam menggunakan plastik yang kurang bijak.

"Diketahui plastik dimusuhi di mana-mana, tidak ramah lingkungan. Jika dilihat akar permasalahannya bukan material plastiknya, tapi manajemen sampah yang kurang diperhatikan dan dilakukan dengan baik‎," kata Suhat, di Kantor Inaplas, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Hal tersebut melatarbelakangi Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia, melakukan penolakan kebijakan beberapa pemda yang menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik.

Adapun pemda yang menerapkan kebijakan tersebut adalah, Banjarmasin, Denpasar, Bandung dan Bogor. "Karena itu kami menolak pelarangan, kebijakan tersebut perlu ditinjau dengan baik," tutur dia.

Menurut Suhat, pemda tersebut perlu melakukan kajian ulang, sebab hasil pelarangan jauh le‎bih kecil ketimbang dampak yang disebabkan kebijakan tersebut.

"Inaplas melakukan penolakan bukan asal bunyi tapi berdasarkan fakta falid dan data. Pelarangan sampah plastik tidak akan efektif sampai tujuannya. Inaplas prihatin atas prilaku masyarakat dalam penggunaan plastik sehingga mencemari lingkungan," tandasnya.

2,13 Juta Ton Sampah Plastik Tiap Tahun Cemari Indonesia

Sampah Plastik
Seorang pria memancing di pantai Laut Tengah di Beirut, Lebanon di antara berbagai sampah plastik. (AP)

Guru Besar Pengelolaan Udara dan Limbah Institut Teknologi Bandung (ITB), Enri Damanhuri, mengungkapkan tiap tahun sekitar 44 persen sampah plastik alias 2,13 juta ton cemari lingkungan.

Adapun dari total sampah plastik nasional, baru 36 persen yang dapat diambil dan dikumpulkan Dinas Kebersihan dan Dinas Lingkungan Hidup dan dibuang ke TPA.

Selanjutnya, baru 20 persen yang masuk ke dalam sistem informal, seperti bank-bank sampah untuk didaur ulang (recycle).

"Sebanyak 44 persen yang lari ke lingkungan. Besar sekali. Kenapa? Karena rate collection kita rendah. 2,13 juta ton per tahun itu bocor kemana-mana. Dan di situlah persoalan utama," kata dia, di Tangerang Selatan, Senin (10/12/2018).

"Kalau kita naik kereta api dari mulai Karawang sampai Jakarta, kanan kiri, tempat sampah sudah. Karena memang rendah sekali," imbuh dia.

Dia mengatakan, idealnya dalam pengelolaan sampah, tidak ada yang tanpa dapat dikumpulkan. Pengumpulan sampah oleh dinas kebersihan maupun upaya daur ulang sampah plastik harus terus ditingkatkan.

"Harus pengelolaan oleh dinas ditambah recycle 100 persen. Tidak boleh ada yang terbuang. Tidak boleh ada celah masuk. Kalau kita mau memperhatikan kurangi (porsi sampah yang terbuang tanpa dikelola). Kemana? Ke sistem (Pengelola sampah) kota yang memang rendah," tegasnya.

Pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengumpulan dan penanganan sampah plastik hingga ke daerah. "Terutama daerah yang tidak tersentuh dengan sistem pengelolaan kota," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya