Pemerintah Pastikan Izin IUPK Freeport Terbit dalam Waktu Dekat

Ada empat poin yang harus dipenuhi Freeport Indonesia untuk mendapat IUPK.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Des 2018, 17:09 WIB
Diterbitkan 19 Des 2018, 17:09 WIB
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memberi sinyal menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia dalam beberapa hari ke depan. Ini setelah semua syarat dipenuhi oleh perusahaan tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, penerbitan IUPK Freeport Indonesia ditargetkan selesai pada akhir 2018. Ada empat poin yang harus dipenuhi Freeport Indonesia untuk mendapat IUPK.

"Saya jelaskan dulu, kita targetkan IUPK final sebelum akhir 2018 ini, tanggal 19. Kalau selesainya besok, kita beritahu selesai besok,‎" kata dia di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Jonan menyebutkan poin yang harus dipenuhi terkait pelepasan saham (divestasi) Freeport Indonesia sebesar 41,64 persen agar genap dimiliki pihak nasional menjadi 51 persen.

Proses ini tinggal menunggu pembayaran dari PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), selaku induk holding pertambangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola 51 persen saham Freeport Indonesia.

Pembayaran saham akan dilunasi setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Izin tersebut dipastikan akan terbit dalam waktu dekat. "Pembayaran 51 persen menunggu Ibu Menteri KLHK penerbitan IPKKH," tutur dia.

Poin berikutnya adalah ‎membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dan perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK yang sudah disetujui Freeport Indonesia.

"Ini (divestasi) tinggal pembayaran, kedua smelter sudah oke, kedua merubah KK jadi IUPK sudah oke,"‎ tutur dia.

‎Jonan melanjutkan, poin berikutnya adalah menyelesaikan stabilitas investasi yang salah satu isinya pembayaran royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih besar setelah bersatus IUPK. Dalam waktu dekat, kesepakatan stabilitas investasi segera ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Keempat stabilitas investasi, itu di Kementerian Keuangan, sepertinya besok ditandatangani," dia menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


BPK Rekomendasikaan Pemda Papua Miliki Saham Freeport Lewat Dividen

Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P
Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan rekomendasi mekanisme kepemilikan 10 persen saham PT Freeport Indonesia oleh‎ pemerintah daerah (Pemda) Papua, melalui pembagian dividen atas hasil kegiatan produksi.

Anggota IV BPK ‎Rizal Djalil mengatakan, rekomendasi lewat dividen karena dalam proses pembagian saham dengan pemda kerap muncul penumpang gelap yang berasal dari luar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait. Alhasil daerah tidak merasakan hasil kegiatan produksi.

"Secara pengalaman empiris kita, yang BUMD kerjasama sama penumpang gelap," kata Rizal, di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Menurut Rizal, untuk mengintisipasi hal tersebut terjadi, maka kepemilikan 10 persen saham Freeport Indonesia sebaiknya tidak dengan mekanisme penyertaan modal, tetapi melalui pembagian dividen.

"Jadi bukan penyertaan modal. Tetapi melalui deviden. Itu paling aman," tutur dia.

‎Rizal mengungkapkan, kepemilikan saham melalui pembagian dividen akan tepat sasaran, sehingga masyarakat merasakan kepemilikan saham oleh Pemda Papua. Hal ini juga menjadi amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

‎"Ini supaya 10 persen sesuai amanah presiden. Jadi milik rakyat Papua," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya