Buruan Cek, Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018 Kementerian BUMN

Kementerian BUMN akhirnya resmi mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2018.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 27 Des 2018, 18:00 WIB
Diterbitkan 27 Des 2018, 18:00 WIB
Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham mengecek no pendaftaran di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN) akhirnya resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018). Pengumuman hasil akhir diumumkan di laman Kementerian BUMN, www.bumn.go.id.

Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2018 Kementerian BUMN berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor K26-30/B2040/XII/18.01 tanggal 26 Desember 2018 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Kementerian BUMN Tahun 2018 dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-55/MBU/S/12/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Penetapan Kelulusan Seleksi CPNS Kementerian BUMN Tahun Anggaran 2018.

Adapun peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS Kementerian BUMN Tahun Anggaran 2018 adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran V pengumuman Hasil Integrasi Nilai oleh Panselnas, dengan keterangan kode "L" apabila dinyatakan lulus.

Untuk melihat daftar namanya, dapat dilihat di sini 

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib melakukan pemberkasan ulang atau verifikasi dokumen, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Menghadiri kegiatan pemberkasan ulang dengan melengkapi dan membawa dokumen persyaratan sebagaimana daftar Lampiran I pada:

Hari/Tanggal : Senin s.d. Jumat / 14 s.d. 18 Januari 2019

Waktu : Pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB

Tempat : Lantai 4, Kantor Kementerian BUMN

JI. Medan Merdeka Selatan No. 13 Jakarta 10110.

2. Peserta diminta untuk membawa dokumen asli dan dokumen legalisir untuk setiap dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen asli agar ditunjukkan kepada Panitia Seleksi untuk diverifikasi dan dicocokkan dengan dokumen legalisir dan dokumen yang di-upload dihttps://sscn.bkn.po.id.

 

3. Ketentuan lain-lain

[Bintang] Kabar Gembira Buat Kamu Nih Girls, CPNS 2018 Segera Dibuka!
Buat kamu yang masih berharap bisa masuk CPNS, pemerintah akan buka pendaftaran CPNS 2018 lho. (Liputan6.com)

a. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan ulang yang dapat diusulkan untuk diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

b. Apabila dalam jangka waktu tanggal 14 s.d. 18 Januari 2019 peserta tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur

c. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

d. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian BUMN tahun 2018. Apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hokum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

e. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi (kecuali dokumen asli) menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.

f. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk melihat daftar kelengkapan administrasi pemberkasan ulang, dapat dilihat di sini 

Sementara untuk melihat format surat lamaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup, dapat dilihat di sini 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya