Anak Buah Tertangkap OTT KPK, Begini Respons Menteri PUPR

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membeberkan, instansi yang dibawahinya memiliki ribuan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang tersebar di seluruh penjuru Nusantara.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Des 2018, 00:34 WIB
Diterbitkan 29 Des 2018, 00:34 WIB
KPK Periksa Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M Basuki Hadimuljono menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudy Erawan di KPK, Jakarta, Senin (14/5). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku kaget dan sedih mendengar kabar ada pejabat Kementerian PUPR yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam ini.

"Ternyata pada hari ini, kami dikejutkan kegiatan yang sangat-sangat menyedihkan hati kami, mengagetkan kami. Kami sedang diamanatkan untuk melaksanakan infrastruktur sebaik-baiknya, ternyata anggota saya ada yang melakukan hal itu," ucap dia di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Basuki mengabarkan, dirinya baru saja pulang dari kunjungan proyek di daerah. Menurut informasi yang diterimanya, KPK baru saja menangkap basah bawahannya yang bergerak di bidang proyek penyediaan air minum.

"Sehingga informasi yang baru kami dapat, ada pegawai PUPR yang terkena ott di bidang proyek air minum. Siapa dan apa kami belum tahu," ungkap dia.

Adapun menurut laporan KPK, komisi antirasuah itu baru saja mengamankan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada sejumlah proyek yang dikelola Kementerian PUPR dan pihak swasta.

Menanggapi hal ini, Basuki membeberkan, instansi yang dibawahinya memiliki ribuan PPK yang tersebar di seluruh penjuru Nusantara.

"Jumlah Satker di kementerian PUPR itu ada 165 satuan kerja. Total pegawai PUPR ini sekitar 22 ribu. Satker itu 1165 dan pejabat pembuat komitmennya ada 1904 PPK yang tersebar di seluruh Indonesia," ujar dia.

"Mereka ini bukan yang melakukan pelelangan. Yang melakukan pelelangan itu ada di bawah Pokja (kelompok kerja), ada 888 kelompok kerja yang melakukan pelelangan. Pokja ini terdiri dari 2843 orang," dia menambahkan.

Menurut paparannya, Satker, PPK dan Pokja tersebut memiliki keahlian dalam pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Lembata Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 7 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 31 Tahun 2015 serta Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2011.

"Di dalam pelaksanaan pun, kita didampingi oleh pertama aparat pengawas internal pemerintah, Inspektorat Jenderal. Kita juga minta bantuan BPKP untuk mendampingi. Bahkan sampai Kejaksaan Agung," sebutnya.

Dia juga meyakini KPK telah bekerja sesuai dengan tanggung jawabnya, sehingga Kementerian PUPR akan langsung menjemput bola pada malam ini juga.

"Tentu kalau sudah kami tahu, kami percaya bahwa KPK bekerja dengan mengamati panjang, dan pasti dengan ketelitian tinggi. Kami serahkan proses selanjutnya kepada KPK sambil menunggu penjelasan yang jelas dari KPK," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


OTT Pejabat Kementerian PUPR, KPK Sita Uang Dolar Singapura

Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Sebelumnya, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tim penindakan mengamankan uang dalam bentuk Dollar Singapura.

"BB (barang bukti) dolar Singapura, saya belum hitung," ujar penegak hukum di KPK saat dikonfirmasi, Jumat 28 Desember 2018.

Dia mengatakan, penangkapan kali ini diduga berkaitan dengan suap proyek sistem penjernihan air minum (SPAM) di Ditjen Cipta Karya tahun anggaran 2018.

Sebanyak empat orang yang diamankan dalam penindakan kali ini.

"Dua org pegawai Ditjen Cipta Karya sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan dua pihak swasta," kata dia.

Para pihak yang terjaring dalam tim penindakan ini sudah berada di dalam gedung KPK tengah menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya