Kenaikan UMP 2019 Berlaku Januari Ini

Secara nominal, terdapat tiga provinsi yang memberikan UMP 2019 di atas Rp 3 juta.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 02 Jan 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2019, 14:00 WIB
Banner Infografis UMP 2019 Naik
UMP 2019 Naik. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Sebagian besar wilayah di Indonesia mulai memberlakukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen pada Januari 2019. Keputusan kenaikan upah mengacu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI-9SK/Upah/X-2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per 15 Oktober 2018.

Namun ada sejumlah provinsi yang akan menaikkan UMP lebih dari ketentuan pemerintah karena harus mengejar nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Secara nominal, terdapat tiga provinsi yang memberikan UMP 2019 di atas Rp 3 juta. DKI Jakarta menjadi wilayah dengan UMP 2019 tertinggi, yakni sebesar Rp 3.940.972.

Sementara dua provinsi lain yang memberikan upah minimum lebih dari Rp 3 juta yakni Papua sebesar Rp 3.128.170, dan Sulawesi Utara Rp 3.051.076.

Di sisi lain, ada enam provinsi yang menetapkan upah minimal di bawah Rp 2 juta. Empat diantaranya berasal dari Pulau Jawa. DI Yogyakarta menjadi provinsi dengan UMP 2019 terkecil, yakni Rp 1.570.922.

Disusul Jawa Tengah dengan Rp 1.605.396, lalu Jawa Timur Rp 1.630.058, dan Jawa Barat Rp 1.668.372.

Sementara dua provinsi lain yang menetapkan UMP 2019 di bawah Rp 2 juta yakni Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 1.793.298 dan Nusa Tenggara Barat Rp 1.971.547.

 

Penolakan Buruh

Kenaikan UMP 2019 ini rupanya banyak menerima penolakan dari serikat buruh, seperti yang dilontarkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

"Buruh terang-terangan menolak kenaikan upah minimum 2019 sebesar 8,03 persen. Sebab kenaikan sebesar itu akan membuat daya beli kaum buruh makin menurun akibat kenaikan upah minimum yang rendah," tegas Presiden KSPI Said Iqbal, beberapa waktu lalu.

KSPI sendiri mengusulkan upah minimum berkisar antara 20-25 persen, bukan 8,03 persen. Selain itu, Said Iqbal menambahkan, upah minimum sektoral sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 harus tetap diberlakukan.

"Kenaikan UMP yang hanya 8,03 persen tidak akan memberikan manfaat bagi kaum buruh dan rakyat kecil di tengah kenaikan harga-harga barang. Padahal upah minimum mulai berlaku Januari 2019," sebut dia.

Seruan-seruan seperti itu terus dikumandangkan berbagai serikat buruh di sejumlah wilayah hingga akhir 2018 lalu. Namun, pemerintah masih bersikeras dengan rumusan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen yang akan mulai berlaku pada bulan ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya