Kemenkeu: Pedagang E-Commerce Tak Wajib Punya NPWP

Kemenkeu telah mengadakan pertemuan dengan idEA (Asosiasi ecommerce Indonesia) soal penerapan pajak E-Commerce.

oleh Agustina Melani diperbarui 14 Jan 2019, 22:32 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2019, 22:32 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara soal penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 mengenai  tentang perlakuan perpajakan atas transaksi  perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti menuturkan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Bea Cukai dan Pajak telah mengadakan pertemuan dengan idEA (Asosiasi e-commerce Indonesia).

Ia menuturkan, ada sejumlah hal yang disampaikan mengenai penerbitan aturan tersebut. Pertama, pedagang atau penyedia jasa tidak wajib memiliki NPWP.

Nufransa mengatakan, dalam informasi yang beredar di media, PMK e-commerce mewajibkan pedagang atau penyedia jasa untuk memiliki NPWP ketika akan mendaftarkan diri pada online market place.

"Pertemuan tadi menyepakati semangat utama dan substansi bahwa pedagang/merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace. Hal tersebut merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK tersebut,” ujar dia, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (14/1/2019).

Ia menambahkan, bagi yang belum memiliki NPWP, dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. NIK dimiliki oleh seluruh penduduk.

Kedua, PMK dibuat bukan untuk memenuhi target penerimaan pajak. Nufransa menegaskan, Pemerintah membuat aturan PMK e-commerce bukan untuk mengejar target penerimaan pajak.

Akan tetapi, untuk menjangkau lebih banyak informasi untuk membangun ekosistem dan database e-commerce yang komprehensif.

"Data akan dianalisis untuk melihat perkembangan e-commerce di Indonesia sebagai dasar penentuan kebijakan pengembangan bisnis e-commerce di masa yang akan datang," ujar dia.

Oleh karena itu, aturan operasional dari PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap UKM mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce.

"Detil teknis perlindungan ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan pelaku usaha," tambah dia.

Kemenkeu dan idEA juga sepakat untuk bekerjasama lebih erat ke depannya untuk merumuskan aturan pelaksanaan yang mengakomodir kepentingan seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan.

 

 

Pelaku Usaha Tak Akan Pindah ke Media Sosial

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Ketiga, pelaku usaha tidak akan berpindah ke platform media sosial. Nufransa menilai, dengan adanya pengaturan dan kepastian hukum yang lebih jelas dalam menjamin perlindungan konsumen, diharapkan konsumen akan beralih ke platform ecommerce.

Yang pada akhirnya para pelaku bisnis di media sosial juga akan beralih kepada platform ecommerce. Melalui data penjual yang telah teridentifikasi, pembeli akan mendapatkan jaminan akan ketersediaan dan kesesuaian barang yang dipesan oleh pembeli.

"Dengan peraturan ini, juga terdapat persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang ataupun jasanya melalui e-commerce,” tutur Nufransa.

Hal itu akan memudahkan dan memberikan kepastian hukum bagi pedagang dan penyedia jasa apabila di kemudian hari ada permasalahan di mata hukum.

Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak mendukung bisnis di bawah platform ecommerce dan mengajak pelalu bisnis diluar platform ecommerce untuk bergabung.

Pelaku usaha menyambut baik upaya "level playing field" yang diupayakan PMK ini agar mereka yang berjualan di media sosial juga dapat memiliki peluang dan ketaatan pajak yang sama dengan berjualan di platform e-commerce.

 

Kemudahan Data Pelaporan

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Keempat, kemudahan data pelaporan. Ia menuturkan, data pelaporan oleh penyedia platform marketplace dirancang semudah mungkin sehingga tidak memberatkan semua pihak, termasuk penjual dan pembeli.

Kementerian Keuangan akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik, agar pelaporan platform marketplace dapat dipermudah.

Dengan adanya aturan PMK e-commerce, ada persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang ataupun jasanya melalui e-commerce.

"Ini akan memudahkan dan memberikan kepastian hukum bagi pedagang dan penyedia jasa apabila di kemudian hari ada permasalahan di mata hukum," kata dia.

Kelima, mempermudah proses impor pengiriman barang e-commerce. Ia mengatakan, aspek kepabeanan, PMK ini memperkenalkan skema Delivery Duty Paid untuk impor barang kiriman. 

Hal tersebut memberikan kepastian dan transparansi proses impor barang kiriman dengan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui fasilitas penyedia Platform Marketplace domestik.

Melalui skema ini, pembeli akan mendapatkan kepastian harga dan pedagang akan mendapatkan kemudahan dalam proses impor barangnya.

"Mekanisme baru kepabeanan ini sedang dalam tahap uji coba oleh beberapa pelaku usaha marketplace bersama DJBC," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya