Proyek Hulu Migas Dapat Insentif Pembebasan Lahan

SKK Migas mendapat kewenangan pembebasan tanah, dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Jan 2019, 12:31 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2019, 12:31 WIB
Jalin Kerjasama, Pegadaian Gandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil memberi sambutan saat penandatanganan kerjasama dengan PT Pegadaian (Persero) di Jakarta, Rabu (18/4). Penandatanganan itu bentuk kerjasama di bidang pertanahan dan tata ruang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendapat kewenangan pembebasan tanah, dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Hal ini untuk memperlancar proyek migas nasional.

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil mengatakan, sektor hulu migas kerap mengalami kesulitan mendapat tanah untuk pembangunan proyek. Hal ini menjadi hambatan pengembangan kegiatan hulu migas Indonesia 

"Salah satu hambatan karena eksplorasi baru tidak terlalu banyak, salah satu sebabnya karena hambatan memperoleh tanah, terutama di daerah," kata Sofyan, di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Jakarta, Senin (28/1/2019).

Untuk mengatasi kendala tersebut, Sofyan pun memberikan kemudahan pembebasan lahan memalui diskresi ke SKK Migas selaku regulator kegiatan hulu migas Indonesia, diskresi diberikan karena sektor migas tidak masuk dalam objek Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Hal ini sudah disepakati dalam nota kesepahaman.

"Intinya dalam Undang-Undang No.2 tidak termasuk migas, padahal migas sangat penting dibanding infrastruktur lain," ujar dia.

Sofyan menuturkan, dengan ‎penerapan kebijakan tersebut tidak ada lagi hambatan pembebasan tanah, sebab pembebasan lahan dilakukan oleh perwakilan pemerintah, sehingga investor tidak lagi turun langsung membebaskan lahan.

"Selama ini b to b, kalo pemilik tanah tidak setuju ya repot kita. Tapi kalau kepentingan publik tinggal, panggil appraisal, tentukan harga tanah bangunan, lalu ganti rugi Kemudian dibayar," ujar dia.

 

 

60 Persen Kegiatan Pencarian Migas Dilakukan di Daratan

ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Sementara itu, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas M. Atok Urrahman menambahkan, lebih dari 60 persen kegiatan pencarian migas atau hulu dilakukan di daratan.

Setiap kegiatan yang dilakukan di darat pasti membutuhkan tanah. Oleh sebab itu, peran dan bantuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional sangat esensial bagi industri hulu migas. 

"Kami membutuhkan asistensi dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum, pendaftaran dan sertifikasi tanah, penyelesaian permasalahan aset tanah dan tumpang tindih lahan, serta kesesuaian tata ruang agar kegiatan operasi hulu migas dapat berjalan sesuai dengan target yang ditentukan,"‎ tutur dia.

Setiap tahun, SKK Migas melakukan lebih dari 200 pengadaan tanah skala kecil. Pada 2019, SKK Migas sedang melakukan 13 pengadaan tanah skala besar.

Tanah tersebut sangat dibutuhkan untuk kegiatan pengeboran dan membangun fasilitas produksi migas. Beberapa di antara proyek tersebut merupakan proyek strategis nasional. 

Berbeda dengan industri dan proyek-proyek lain yang memiliki keleluasaan dalam menentukan lokasi kegiatannya, lokasi untuk industri hulu migas ditentukan oleh struktur dan kondisi di bawah tanah.

Oleh karena itu, di mana pun kemungkinan/potensi cadangan migas, maka kami harus melakukan pengadaan tanah di atasnya.

"Itulah sebabnya, tak jarang pengadaan tanah yang kami lalukan menghadapi kendala dan tantangan, seperti penolakan dari pemilik tanah, ketidaksesuaian tata ruang, adanya sengketa tanah dan lainnya. Maka dari itu, bantuan dari Kementerian ATR untuk memfasilitasi permasalahan-permasalahan tersebut sangat kami butuhkan," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya