DPR Ingin Kebijakan Bagasi Berbayar Ditunda, Ini Pinta Maskapai

Adapun Lion Air telah menerapkan kebijakan bagasi berbayar sejak 22 Januari 2019.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Jan 2019, 20:50 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2019, 20:50 WIB
Bagasi pesawat
4 kesalahan bagasi pesawat yang sering dilakukan oleh traveler (foto: about.com)
Liputan6.com, Jakarta Managing Director Lion Air Group Daniel Putut merespon permintaan Komisi V DPR RI yang meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk menunda kebijakan penetapan bagasi berbayar pada maskapai penerbangan.
 
Dia mengatakan, pemerintah seharusnya mempertimbangkan keberlanjutan industri maskapai penerbangan bila permintaan itu dipenuhi.
 
 
"Ini juga harus benar-benar yang nanti akan disampaikan. Mudah-mudahan pemerintah sudah melihat ke suatu keadilan antara kebutuhan masyarakat dan sustainability suatu perusahaan penerbangan," ujar dia di Jakarta, Selasa (29/1/2019).
 
Adapun Lion Air sendiri telah menerapkan kebijakan bagasi berbayar ini sejak 22 Januari 2019 lalu. Sebab itu penundaan regulasi tersebut bisa berdampak terhadap operasional bisnis perseroan.
 
"Tentunya nanti akan berdampak operasional. Tapi kita akan tetap melihat bahwa kalau memang pemerintah mau sampaikan kebijakan, maka sebagai operator kami akan ikuti kebijakan yang seperti itu," ungkap dia.
 
Sementara itu, Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo menyampaikan, pihaknya masih menunggu keputusan akhir dari Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan apakah bakal memfinalkan imbauan DPR itu atau tidak.
 
Sebagai informasi, Citilink Indonesia selaku maskapai berbiaya hemat atau Low Cost Carrier (LCC) akan memberlakukan kebijakan bagasi berbayar dalam setiap penerbangan domestik mulai Jumat, 8 Februari 2019 mendatang.
 
"Kita lihat nanti, saya enggak bisa ngomong dulu. Saya harus ngomong sama Bu Dirjen (Perhubungan Udara, Polana B Pramesti) dulu," tegas dia.

DPR Minta Pemerintah Tunda Kebijakan Bagasi Berbayar Maskapai Penerbangan

Banner Infografis Bagasi Pesawat Berbayar Maskapai Tarif Rendah
Banner Infografis Bagasi Pesawat Berbayar Maskapai Tarif Rendah. (Foto: AFP)

Komisi V DPR RI memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beserta lima perwakilan maskapai penerbangan antara lain Garuda Indonesia, Lion Air, Air Asia, Citilink Indonesia, dan Sriwijaya Air pada Selasa (29/1/2019) ini. Rapat kerja ini terkait kebijakan bagasi berbayar dalam sebuah maskapai penerbangan.

Di akhir rapat kerja, Wakil Ketua DPR RI Komisi V yang menjadi pimpinan Sidang Sigit Susiantomo menyatakan jika regulasi tersebut harus ditunda sampai pemerintah selesai mengkaji ulang keputusan penghapusan layanan bagasi cuma-cuma (Free Baggage Allowance).

"Kami mendesak Kementerian Perhubungan untuk menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional," tegas dia di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Selain itu, Sigit juga meminta Kementerian Perhubungan untuk mengkaji ulang besaran komponen tarif pesawat udara agar tidak memberatkan masyarakat.

Serta meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait guna memformulasikan ulang besaran komponen tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Di luar itu, Sigit Susiantomo pun menyebutkan, Komisi V DPR RI turut menyinggung soal kesiapan Indonesia dalam menyelenggarakan kontrol navigasi di wilayah udara Indonesia (Flight Information Region/FIR) yang saat ini masih berada dibawah kendali Singapura.

"Untuk itu, Komisi V DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah percepatan pengambilalihan pengelolaan ruang udara tersebut dari Singapura," tutur dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya