Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah dihadapkan pada dua masalah gagal bayar perusahaan asuransi yaitu AJB Bumiputera 1912 atau Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya melalui produk Saving Plan nya.
Terkait ini, Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo mendesak jajaran OJK lebih serius mengupayakan penyelamatan AJB Bumiputera 1912 atau Bumiputera. Dengan lambannya upaya OJK pasca gagalnya skenario restrukturisasi jilid pertama, dinilai akan memperburuk kondisi keuangan Bumiputera.
Advertisement
Baca Juga
"Upaya menempatkan manajemen baru juga jalan di tempat. Karena hingga 21 Januari 2019 kemarin angka outstanding klaim Bumiputera sudah sampai Rp 2,7 triliun," ujar Irvan, Rabu (6/2/2019).
Seperti diketahui, sejak diambil alih pada akhir 2016 silam jajaran OJK telah mengupayakan beberapa skenario penyelamatan mulai dari: pembentukan pengelola statuter, penerbitan saham baru (rights issue) oleh PT Evergreen Investco Tbk selaku investor baru Bumiputera, penunjukan manajemen baru, hingga pada penjajakan mitra strategis yang berasal dari luar negeri.
Namun, Irvan mengatakan, upaya ini cenderung sia-sia karena tidak menghasilkan solusi yang efektif dalam rangka penyelamatan Bumiputera.
Ia pun menilai jajaran OJK tidak memahami masalah yang tengah dihadapi Bumiputera dan mencari solusi.
"OJK gagal paham dan ini juga terjadi di (penyehatan) Jiwasraya. Coba lihat, sejak dikelola statuter aset Bumiputera malah menyusut dari Rp 8 triliun menjadi Rp 4 triliun," kata Irvan yang juga mantan Komisaris Bumiputera ini.
Â
Konsisten
Berangkat dari hal itu, Irvan meminta jajaran OJK secara konsisten menjalankan tugas dan fungsi utama lembaganya mulai dari pengawasan, pengaturan hingga pada upaya afirmatif terhadap hak-hak konsumen.
Hal yang sama juga terjadi dalam penanganan kasus Jiwasraya.
"OJK itu buang badan ke Bumiputera. Cuci tangan dan tidak ada sense of crisis-nya. Artinya dia menganggap itu (gagal bayar) hal yang biasa dan itu diulangi di Jiwasraya," tambah dia.
Oleh karena itu, Irvan menegaskan, sudah seharusnya jajaran OJK secara serius dan membenahi kondisi keuangan Bumiputera, sekaligus turut mendorong penyehatan Jiwasraya yang juga sedang mengalami nasih yang sama.
"Dia lupa bahwa selain punya fungsi pengawasan dan pengaturan, yang diabaikan fungsi ketiga yaitu fungsi konsumen. Jadi OJK sama sekali tidak melakukan afirmatif action terhadap hak-hak konsumen," pungkas dia.
Advertisement