Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan memulai Tahap pertama dari Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pendaftaran PPPK akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) via https://sscasn.bkn.go.id yang dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB.
Advertisement
Baca Juga
“Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Ridwan dikutip dari laman Setkab, Jumat (8/2/2019).
Rekrutmen P3K pada tahap I nantinya akan menyasar pada Tenaga Harian Lepas (THL) Penyuluh, Dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan.
Portal Resmi Pendaftaran PPPK 2019
Sama seperti rekrutmen CPNS 2018 lalu, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui portal resmi yang diterbitkan oleh pemerintah.
Namun rupanya portal yang digunakan untuk mendaftar PPPK 2019 berbeda dari portal pendaftaran CPNS 2018.
Rekrutmen PPPK 2019 calon peserta dapat mendaftarkan dirinya melalui https://sscasn.bkn.go.id. Portal ini baru dapat diakses pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB.
Advertisement
Syarat Pendaftaran Tahap I
Menurut rilis yang dikeluarkan oleh BKN, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi para pendaftar, persyaratan pada rekrutmen PPPK tahap I antara lain adalah:
- Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);
- Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi;
- Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
- Pada rekrutmen PPPK 2019 ini ada batas usia yang diterapkan. Usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Masa Kerja
Masa hubungan kerja PPPK paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi. Hal ini sesuai dengan PP No. 49 Tahun 2018.
Perolehan gaji untuk PPPK pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk PPPK di Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.
Advertisement
Buka 75 Ribu Formasi
Pada rekrutmen PPPK tahun 2019 ditawarkan sebanyak 150 ribu formasi dalam dua fase. "Besok sudah buka pendaftaran. Formasinya P3K 150 ribu," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Syafruddin di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Kamis (7/2/2019).
Jika pada 2018 pemerintah membuka formasi CPNS sebanyak 238.015 kursi. Namun pada rekrutmen PPPK khusus honorer, jumlah formasi akan lebih sedikit dibanding CPNS 2018, yakni hanya sekitar 75 ribu.
Pemerintah sendiri memprioritaskan formasi P3K 2019 pada 3 bidang, yakni Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Tahapan Seleksi
Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui beberapa tahapan seleksi.
Namun, bila peserta tes CPNS mengalami kendala di Tes Karakteristik Pribadi (TKP), pelamar PPPK tidak akan merasakan hal yang sama. Peserta PPPK tidak akan melalui tes TKP.
"Tidak ada (TKP)," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Humas) Kementerian PANRB Mudzakir ketika dihubungi Liputan6.com.
Lebih lanjut, Mudzakir menjelaskan pasal 19 pada PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai PPPK. Pasal tersebut menjelaskan seleksi yang akan dilalui, yakni seleksi administrasi dan kompetensi.
Seleksi administrasi adalah mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran yang didaftarkan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. Sementara, seleksi kompetensi terdiri atas penilaian kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Untuk pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Advertisement