Bitcoin Indonesia Harap Aturan Modal Bappebti Lebih Ringan

Aturan modal Bappebti terbilang berat bagi aset kripto seperti Bitcoin.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 15 Feb 2019, 19:14 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2019, 19:14 WIB
Bitcoin
Ilustrasi Bitcoin (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan aturan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto. Aturan ini mendapat apresiasi dari pemain aset kripto seperti Bitcoin. Tetapi, pasal mengenai modal dianggap terlalu tinggi.

"Yang menjadi ganjalan buat teman-teman cuman satu hal, yaitu dalam aturan Bappebti yang keluar ini modal yang ditulis itu Rp 1 triliun. Dari teman-teman itu merasa modal Rp 1 triliun ini sangat besar, karena sebanding dengan membuat bank nasional," jelas CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan ketika berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (15/2/2019).

Pelaku sektor aset kripto lainnya dari Tokocrypto mengaku kaget dengan syarat modal Bappebti yang menyentuh triliunan. "Sewaktu kita diajak diskusi pun oleh Bappebti dari pembahasan yang ada tak muncul angka berapanya. Jadi begitu muncul angka itu pasti semua pelaku yang ada di industri ini kaget," ujar CCO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda.

Ia pun membandingkan dengan aturan OJK terhadap fintech yang syaratnya tidak sebesar syarat aset kripto. "Misalnya dibandingkan dengan aturan OJK tentang fintech itu kan nominalnya tidak sefantastis yang sekarang," terangnya.

Mengenai modal, Teguh menjelaskan untuk kliring dan bursa harus menyetor modal Rp 1,5 triliun, dan untuk pedagang sebanyak 1 triliun.

Oscar beranggapan, aturan itu lebih tinggi dari berbagai usaha di Indonesia, kecuali bank. Menurutnya, idealnya modal yang disetor disamakan seperti peraturan Bappebti sebelumnya mengenai modal perdagangan bursa.

"Menurut saya, idealnya kalau memang memungkinkan, kenapa tidak disamakan ke aturan Bappebti yang berhubungan dengan pialang dan berhubungan dengan bursa?" ujar CEO Bitcoin Indonesia.

"Di bursa atau kriling itu Rp 100 miliar. Jadi mungkin disamakan saja ke peraturan yang ada. Rp 30 miliar untuk menjadi pedagang dan untuk bursa berjangka Rp 100 miliar," tambahnya.

Saat ini, komunitas aset kripto sedang berusaha berkomunikasi dengan Bappebti. Harapannya adalah pemain aset kripto seperti Bitcoin mendapatkan syarat modal seperti aturan umumnya.

"Saya kira dari industri berusaha berkomunikasi dengna Bappebti, kita tungu saja nanti," kata Oscar, "Harapannya disamakan umumnya," pungkasnya.

Aturan Bappebti

Bitcoin
Ilustrasi Bitcoin (iStockPhoto)

Dalam aturan Bappebti nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, berikut jumlah modal yang harus disetor para pemain aset kripto.

1. Untuk perdagangan aset kripto:

a. Memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1,5 triliun

b. Mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 1,2 triliun

2. Untuk memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi pengkliringan dan penyelesaian transaksi perdagangan aset kripto:

a. Memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1,5 triliun

b. Mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 1,2 triliun

3. Untuk memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto pada Pasar Fisik Aset Kripto:

a. Memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1 triliun

b. Mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 800 juta

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya