Tekan Kecelakaan di Tol, Truk Wajib Pakai Stiker Berstandar Internasional

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 1.135 kecelakaan terjadi di jalan tol sepanjang 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mar 2019, 16:31 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2019, 16:31 WIB
Semrawut Kemacetan Truk Kontainer di Tanjung Priok
Kemacetan arus kendaraan saat melintas di Jalan Yos Sudarso arah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (12/7). Kemacetan disebabkan mahalnya tarif tol pelabuhan yang mencapai Rp 45 ribu sehingga sopir memilih jalan bawah. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 1.135 kecelakaan terjadi di jalan tol sepanjang 2018.

Kecelakaan ini salah satunya disebabkan oleh kendaraan angkutan barang yang tidak menaati ketentuan penggunaan jalan yang baik dan benar. 

Direktur Prasarana, Risal Wasal mengatakan, kendaraan angkutan barang atau truk bermuatan lebih sering kali melaju di bawah kecepatan yang telah ditentukan saat melintas di jalan tol yaitu sekitar 60 Kilometer (Km) per jam. Hal ini menjadi penghalang bagi pengguna tol yang lain. 

"Karena ada kecepatan rendah itu kita akan pasang stiker. Nanti akan kita naikkan dalam bentuk permen (Peraturan Menteri) agar bisa menyeluruh," ujar Risal di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Maksud penggunaan stiker ini, kata Risal, untuk memberi sinyal kepada pengguna jalan lain di depan ada kendaraan yang berjalan lambat. Sehingga, pengendara dapat menghindar ataupun mencari jalur lain.

"Salah satu penyebab kecelakaan itu di belakang karena tidak terlihat jarak jauh, makanya kita pasang stiker pemantul biar keliatan dari jauh. Pengendara bisa cari jalur yang lebih aman," tutur dia.

Stiker yang digunakan oleh angkutan barang akan berstandar internasional dan berlaku di seluruh dunia. Stiker tersebut mampu memantulkan cahaya hingga 200 meter (m) jarak pandang. 

"Ada dua tanda yang terpasang itu standar pabrikannya dan standar internationalnya. Kalau pakai stiker sembarangan, itu kalau tidak kelihatan, juga itu percuma. Kalau yang sesuai standar itu dalam 200 meter minimal itu sudah kelihatan," ujar dia.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

Bos Bapenas Usul Ada Tarif Khusus Truk di Jalan Tol

Mulai 18 Agustus, Truk Dibatasi Lewat Tol
Sejumlah truk melintas di ruas Tol Dalam Kota Cawang-Pluit, Jakarta, Rabu (8/8). Sementara untuk ruas Tol Pelabuhan, Tol Cawang-Tanjung Priok, Cawang-TMII, dan Cawang-Cikunir truk dibatasi mulai pukul 06.00-19.00 WIB. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai tarif Tol Trans Jawa terlalu tinggi. Tarif yang cukup besar tersebut dikeluhkan berdampak pada pembengkakan beban operasional pengangkutan barang logistik.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengusulkan, ada tarif khusus truk agar beban yang ditanggung tidak terlalu besar. Hal ini menurut dia, perlu dibicarakan kembali bersama seluruh instansi terkait.

"Jadi ya paling penting nanti tinggal hitung-hitungan antara operator tolnya dengan potensial user-nya," ujar Bambang di Kantor Bappenas, Jakarta, Jumat 8 Februari 2019.

"Berapa harganya yang bisa atau mungkin ada harga khusus yang bisa diberikan kepada angkutan truk karena jalan tol itu dibikin sebetulnya untuk memudahkan angkutan barang," ia menambahkan.

Bambang melanjutkan, penggunaan jalan arteri untuk pengangkutan barang tidak lagi bisa diandalkan. Alasannya, jalan arteri membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar dan mengandalkan kas negara.

"Karena kalau kita menggunakan jalur arteri nanti biayanya tinggi sekali. Memang biayanya tidak dibayar langsung, itu langsung di bayar pemerintah. Pokok ya lihat anggaran pemeliharan jalan di indonesia itu tinggi sekali. Lebih banyak secara kilometer pemeliharaannya jauh di atas jalan baru kan gak produktif," tutur dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya